Berita Terbaru Kabupaten Malang

Kakak Beradik Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pakis Malang Divonis 18 Tahun Penjara

Kakak beradik terdakwa kasus pencurian dan pembunuhan di Kabupaten Malang divonis hukuman 18 tahun penjara. Berikut rinciannya.

Editor: eben haezer
ist
Kakak beradik terdakwa kasus pencurian dan pembunuhan di Kabupaten Malang divonis hukuman 18 tahun penjara. Berikut rinciannya. 

Sebagaimana diketahui, peristiwa pencurian dan pembunuhan ini terjadi pada 22 Maret 2024 saat bulan puasa di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Peristiwa ini terjadi di rumah yang dihuni oleh milik Ester Sri Purwaningsih dan Sri Agus Siswanto.

Diketahui, kedua terdakwa membunuh Agus dengan sebilah pisau yang telah menancap di belakang lehernya. Sementara Ester, mengalami luka memar di bagian wajahnya.

Kemudian, kedua terdakwa menggondol uang tunai senilai Rp700 ribu dan sebuah ponsel Oppo milik korban.

Setelah kejadian tersebut, pihak kepolisian Polres Malang mengamanan kakak adik tersebut pada 30 Maret 2024 dan mereka ditahan pada 31 Maret 2024.

(lu'lu'ul isnainiyah/tribunmataraman.com)

editor: nadiva ariandy

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved