Berita Terbaru Kabupaten Malang
Kakak Beradik Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pakis Malang Divonis 18 Tahun Penjara
Kakak beradik terdakwa kasus pencurian dan pembunuhan di Kabupaten Malang divonis hukuman 18 tahun penjara. Berikut rinciannya.
Editor:
eben haezer
ist
Kakak beradik terdakwa kasus pencurian dan pembunuhan di Kabupaten Malang divonis hukuman 18 tahun penjara. Berikut rinciannya.
Sebagaimana diketahui, peristiwa pencurian dan pembunuhan ini terjadi pada 22 Maret 2024 saat bulan puasa di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Peristiwa ini terjadi di rumah yang dihuni oleh milik Ester Sri Purwaningsih dan Sri Agus Siswanto.
Diketahui, kedua terdakwa membunuh Agus dengan sebilah pisau yang telah menancap di belakang lehernya. Sementara Ester, mengalami luka memar di bagian wajahnya.
Kemudian, kedua terdakwa menggondol uang tunai senilai Rp700 ribu dan sebuah ponsel Oppo milik korban.
Setelah kejadian tersebut, pihak kepolisian Polres Malang mengamanan kakak adik tersebut pada 30 Maret 2024 dan mereka ditahan pada 31 Maret 2024.
(lu'lu'ul isnainiyah/tribunmataraman.com)
editor: nadiva ariandy
Tags
Kasus pencurian dan pembunuhan di Malang
Kecamatan Pakis
kabupaten Malang
Terdakwa kasus pencurian dan pembunuhan di Malang
Ketua Majelis Hakim PN Kepanjen
Nanang Dwi Kristanto
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang
Deddy Agus Oktvianto
tribunmataraman.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Terbaru Kabupaten Malang
Gawat! Terlilit Utang Pinjol, Pemuda di Malang Curi XPander Tetangga |
![]() |
---|
Pencuri Motor Tewas Dihakimi Warga di Wringinsongo Tumpang Kabupaten Malang |
![]() |
---|
Sopir Ngantuk, Truk Terjun ke Sungai di Ngantang Kabupaten Malang |
![]() |
---|
Lansia Dari Simokerto Surabaya Tewas Diserempet Truk di Kromengan Malang |
![]() |
---|
Diduga Sediakan Layanan Esek-esek, Kopi Cetol di Gondanglegi Malang Digrebek Aparat Gabungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.