Berita Terbaru Kabupaten Malang

Kakak Beradik Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pakis Malang Divonis 18 Tahun Penjara

Kakak beradik terdakwa kasus pencurian dan pembunuhan di Kabupaten Malang divonis hukuman 18 tahun penjara. Berikut rinciannya.

Editor: eben haezer
ist
Kakak beradik terdakwa kasus pencurian dan pembunuhan di Kabupaten Malang divonis hukuman 18 tahun penjara. Berikut rinciannya. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | MALANG - Kakak adik terdakwa kasus pencurian dan pembunuhan di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang divonis hukuman 18 tahun penjara. Vonis atau putusan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Senin (25/11/2024).

Sidang berlangsung pukul 13.00 WIB. Di sekitar ruang persidangan, tampak puluhan massa yang berasal dari keluarga maupun tetangga yang was-was menunggu putusan.

Pembacaan putusan pun dimulai ketika Ketua Majelis Hakim PN Kepanjen, Nanang Dwi Kristanto, memasuki ruang sidang. Terdakwa M Wahid Hasyim Affandi dan M Iqbal Faisal Amir sudah duduk berdampingan untuk menunggu putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim.

Sayangnya, karena ruang sidang berukuran minimalis, warga yang datang mendukung kedua terdakwa ini harus menunggu di luar. Akan tetapi, pihak PN Kepanjen telah menyediakan speaker aktif di luar ruangan.

Sidang pun dimulai, Ketua Majelis Hakim mulai membacakan isi putusan. Dalam amar putusannya, kedua terdakwa dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sesuai dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 18 tahun penjara,” ujar Nanang.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” lanjutnya.

Seketika, beberapa orang yang ada di luar persidangan berteriak histeris ketika mendengar putusan tersebut. Mereka menolak dan merasa keberatan atas putusan yang dibacakan oleh hakim.

Namun, usai pembacaan putusan, Nanang menambahkan, terdakwa berhak untuk menyatakan sikap berupa menerima putusan, menyatakan banding, atau pikir-pikir selama tujuh hari. 

Berdasarkan permintaan keluarga dan kuasa hukumnya, mereka akan mengajukan banding. 

“Kami mengajukan banding karena ada beberapa hal yang tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim. Hakim tidak melihat apa yang terjadi dengan fakta sebenarnya,” ujar Henru Purnomo, Kuasa Hukum Terdakwa.

“Sekarang saya nggak ingin materi banding disampaikan sekarang. Dan perlu diketahui dari proses persidangan, kami nilai sudah ada hal yang tidak sehat,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Kasi Intelijen Kejaksaaan Negeri Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktvianto menyebutkan, itu menjadi hak bagi terdakwa jika ingin mengajukan banding.

“Kalau mereka masih menganggap putusan hakim itu tidak benar dan tidak sesuai fakta hukum ya nanti mereka bisa mengajukan banding,” imbuh Deddy.

Jika terdakwa sudah mengajukan banding, lanjut Deddy, jaksa akan melapor ke pimpinan. Kemudian membutuhkan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved