Pilkada Tulungagung 2024

Kades Tanggulturus yang Diduga Kampanyekan Paslon Pilkada Tulungagung Terancam Pidana Pemilu

Kades Tanggulturus terancam pidana pemilu bila benar terbukti mengampanyekan salah satu paslon di Pilkada Tulungagung 2024

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Sosok yang diduga Kades Tanggulturus (perempuan kaus hitam) saat menghadiri kampanye Paslon 01 di Pilkada Tulungagung. (Ist) 

Dalam pasal itu disebutkan ancaman pidana kurungan minimal 1 bulan dan paling lama 6 bulan.

Kemudian ada pidana denda minimal Rp 600.000 dan paling banyak Rp 6.000.000.

“Untuk ahli yang dimintai pendapat, kami belum siapkan. Kami menunggu Gakkumdu yang akan direkomendasikan,” pungkas Nurul.

 Sebelumnya foto-foto Kades Tanggulturus menghadiri kampanye Paslon 01 menyebar di Whatsapp Grup.

Dia mengenakan kaus hitam dengan gambar pasangan Gatut Sunu dan Ahmad Baharudin, dengan tulisan Gabah.

Wahyunita juga terlihat mengacungkan jari telunjuk, mengacu angka 1, nomor urut Gabah.

 (David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved