Pilkada Tulungagung 2024
Kades Tanggulturus yang Diduga Kampanyekan Paslon Pilkada Tulungagung Terancam Pidana Pemilu
Kades Tanggulturus terancam pidana pemilu bila benar terbukti mengampanyekan salah satu paslon di Pilkada Tulungagung 2024
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Sosok yang diduga Kades Tanggulturus (perempuan kaus hitam) saat menghadiri kampanye Paslon 01 di Pilkada Tulungagung. (Ist)
Dalam pasal itu disebutkan ancaman pidana kurungan minimal 1 bulan dan paling lama 6 bulan.
Kemudian ada pidana denda minimal Rp 600.000 dan paling banyak Rp 6.000.000.
“Untuk ahli yang dimintai pendapat, kami belum siapkan. Kami menunggu Gakkumdu yang akan direkomendasikan,” pungkas Nurul.
Sebelumnya foto-foto Kades Tanggulturus menghadiri kampanye Paslon 01 menyebar di Whatsapp Grup.
Dia mengenakan kaus hitam dengan gambar pasangan Gatut Sunu dan Ahmad Baharudin, dengan tulisan Gabah.
Wahyunita juga terlihat mengacungkan jari telunjuk, mengacu angka 1, nomor urut Gabah.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Tags
Kades Tanggulturus
Pilkada Tulungagung 2024
tribunmataraman.com
Bawaslu Tulungagung
Kabupaten Tulungagung
Pidana Pemilu
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pilkada Tulungagung 2024
Anggaran Pelaksanaan Pilkada 2024 di Tulungagung Masih Sisa Rp 8 Miliar, KPU Kembalikan ke Pemkab |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan PHPU Yang Diajukan Mardinoto, Pilkada Tulungagung 2024 Dimenangkan Gabah |
![]() |
---|
Sengketa Pilkada Tulungagung 2024 Akan Diputuskan Hari Ini, Akan Lanjut Atau Ditolak MK? |
![]() |
---|
KPU Tulungagung Anggap Dalil Gugatan Mardinoto Kabur, Lebihi Ambang Batas dan Terlambat Didaftarkan |
![]() |
---|
Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada Tulungagung, Mardinoto Beber Bukti Keterlibatan 160 Kades |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.