Pilkada Tulungagung 2024

Kades Tanggulturus yang Diduga Kampanyekan Paslon Pilkada Tulungagung Terancam Pidana Pemilu

Kades Tanggulturus terancam pidana pemilu bila benar terbukti mengampanyekan salah satu paslon di Pilkada Tulungagung 2024

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Sosok yang diduga Kades Tanggulturus (perempuan kaus hitam) saat menghadiri kampanye Paslon 01 di Pilkada Tulungagung. (Ist) 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung resmi meregistrasi perkara dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Kepala Desa Tanggulturus, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung

Bawaslu akan memanggil Kades bersama 3 orang lainnya, untuk diminta keterangan pada Rabu (20/11/2024) pagi.

Dugaan pelanggaran netralitas ini terjadi pada Sabtu (2/11/2024) di kampanye terbuka Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1, Gatut Sunu-Ahmad Baharudin (Gabah) di GOR Lembupeteng.

Baca juga: Bawaslu Tulungagung Dalami Keterlibatan Kades Tanggulturus Dalam Kampanye Paslon Pilkada Tulungagung

Kades Tanggulturus, Wahyunita Ningsih kedapatan mengenakan kaus Gabah dan ikut dalam kegiatan kampanye.

Menurut Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin,  pihaknya sudah melakukan penelusuran foto-foto Kades Tanggulturus itu pada Senin (11/11/2024).

“Kami datangi yang bersangkutan untuk minta klarifikasi terkait foto-fotonya. Hasil penelusuran selanjutnya kami plenokan pada 17 November, hari Minggu,” sambung Nurul.

Hasil rapat pleno memutuskan, meningkatkan hasil penelusuran Bawaslu menjadi temuan awal.

Sesuai hukum acara Bawaslu, maka lembaga pengawas ini punya waktu 3 hari untuk melakukan pendalaman dan klarifikasi.

Jika waktu 3 hari itu masih kurang, Bawaslu masih punya waktu tambahan 2 hari lagi.

“Kami masih melakukan pendalaman, klarifikasi dan pemenuhan alat bukti lain terkait pasal yang disangkakan. Termasuk meminta keterangan ahli,” ucap Nurul.

Kades Tanggulturus disangkakan melanggar pasal 71 Undang-undang Pemilihan atau lebih dikenal dengan Undang-undang Pilkada.

Menindaklanjuti temuan awal ini, maka Bawaslu akan memanggil Kades Tanggulturus, suaminya yang juga ikut dalam foto, pihak yang memfoto dan pihak yang memberikan kaus Gabah.

Proses klarifikasi ini untuk memperdalam pemenuhan pasal yang disangkakan.

“Karena dalam pasal 71 Undang-undang Pilkada, subyek hukum yang dilarang (kampanye) adalah TNI, Polri, pejabat ASN dan Kepala Desa. Mereka dilarang membuat keputusan atau perbuatan yang menguntungkan peserta Pilkada,” tegas Nurul.

Jika unsur pelanggaran terpenuhi, maka Kades Tanggulturus bisa dikenakan pidana Pemilu seperti pada pasal 188.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved