Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Bawaslu Tulungagung Dalami Keterlibatan Kades Tanggulturus Dalam Kampanye Paslon Pilkada Tulungagung

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabuapten Tulungagung mendalami dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa Tanggul Turus, Kecamatan Besuki.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Sosok yang diduga Kades Tanggulturus (dua dari kanan) saat menghadiri kampanye Paslon 01 di Pilkada Tulungagung. (Ist) 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabuapten Tulungagung mendalami dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa Tanggul Turus, Kecamatan Besuki, Wahyunita Ningsih.

Wahyunita diduga ikut terlibat dalam kampanye terbuka pasangan calon (Paslon) 01 di GOR Lembupeteng, Sabtu (2/11/2024) lalu.

Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Tulungagung, M Syafiq Ansori, pihaknya mendapat informasi awal dan melakukan penelusuran.

“Sampai saat ini kami masih melakukan penelusuran. Kami sudah melakukan klarifikasi,” ujar Syafiq.

Lanjutnya, ada 2 orang yang sudah diklasifikasi, yaitu Wahyunita dan suaminya.

Dari penjelasan yang disampaikan, Kades perempuan ini melihat kampanye dan ikut meramaikan.

Bawaslu masih mencari bukti-bukti lain dan bukti tambahan sebelum mengambil kesimpulan.

“Minggu depan sudah ada keputusan terkait temuan ini. Akan kami sampaikan terbuka,” sambung Syafiq.

Bawaslu masih menimbang, apakah perbuatan Kades Tanggulturus ini melanggar Undang-undang Pemilihan, atau Undang-undang Desa.

Namun menurut aturan yang berlaku, seorang Kepala Desa dilarang ada di lokasi kampanye, apalagi terlibat langsung.

Aturan yang sama berlaku untuk pejabat sipil dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Undang-undang Desa dan Undang-undang Pemilihan sudah mengaturnya dengan jelas,” tegas Syafiq.

Jika terbukti bersalah melanggar Undang-undang Pemilihan pasal 188, maka yang bersangkutan terancam pidana kurungan paling lama 6 bulan.

Sebelumnya foto-foto Kades Tanggulturus menghadiri kampanye Paslon 01 menyebar di Whatsapp Grup.

Dia mengenakan kaus hitam dengan gambar pasangan Gatut Sunu dan Ahmad Baharudin, dengan tulisan Gabah.

Wahyunita juga terlihat mengacungkan jari telunjuk, mengacu angka 1, nomor urut Gabah.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabuapten Tulungagung mendalami dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa Tanggul Turus, Kecamatan Besuki, Wahyunita Ningsih.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved