Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Mencuri Sepeda Motor di Tempat Kos, Pemuda Karangtalun Tulungagung Ditangkap di Rumahnya

Personel gabungan Unit Reskrim Polsek Boyolangu dan Polsek Kalidawir menangkap seorang terduga pencuri sepeda motor

Penulis: David Yohanes | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Polres Tulungagung
TERSANGKA CURANMOR - FLS (19) warga Desa Karangtalun, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada Kamis (7/8/2025) malam. FLS mencuri sepeda motor Honda Scoopy di sebuah Indekos di Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. 

TRIBUNMATARAMAN.COM I TULUNGAGUNG - Personel gabungan Unit Reskrim Polsek Boyolangu dan Polsek Kalidawir menangkap FLS (21), terduga pencuri sepeda motor di Indekos Aizuna Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

FLS ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Karangtalun, Kecamatan Kalidawir pada Sabtu (9/8/2025) sore.

FLS diduga mencuri sepeda motor Honda Scoopy AG 2387 REJ pada Kamis (7/8/2025) malam.

“Korban seorang PFR (19), pemuda warga Kabupaten Trenggalek yang kebetulan berkunjung ke tempat kos temannya,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto.

Saat itu PFR tidur di tempat kos temannya itu dan berniat pulang keesokan harinya.

Namun pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 07.30 WIB, PFR yang akan pulang tidak menemukan sepeda motornya di tempat parkir.

Setelah gagal menemukan sepeda motor warna hitam itu, korban kemudian melapor ke Polsek Boyolangu.

“Setelah menerima laporan itu, personel Polsek Boyolangu mengumpulkan petunjuk di lokasi kejadian,” sambung Ipda Nanang.

Berbekal keterangan sejumlah saksi dan petunjuk di lokasi kejadian, personel Polsek Boyolangu mengidentifikasi sosok FLS.

Sosok ini diketahui berasal dari Dusun Karangsono, Desa Karangtalun, Kecamatan Kalidawir.

Untuk memastikan keberadaan FLS, personel Polsek Boyolangu berkoordinasi dengan personel Unit Reskrim Polsek Kalidawir.

“Dilakukan upaya penyelidikan dan pengintaian untuk memastikan keberadaan FLS. Setelah petugas di lapangan yakin FLS di rumah, barulah ditangkap,” tutur Nanang.

Polisi berhasil menyita sepeda motor Honda Scoopy milik korban dari FLS.

Baca juga: Sopir Mobil Pikap Penabrak Polisi Lalu Lintas di Talun Blitar Ditetapkan Tersangka

FLS kemudian dibawa ke Polsek Boyolangu untuk proses penyidikan.

Penyidik masih mendalami kemungkinan pencurian lain yang belum terungkap.

“FLS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan di Polsek Boyolangu,” ungkap Nanang.

Penyidik menjerat FLS dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Jika terbukti bersalah, FLS terancam hukuman pidana penjara selama 7 tahun.

 

(David Yohanes/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved