Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Mencuri Sepeda Motor di Tempat Kos, Pemuda Karangtalun Tulungagung Ditangkap di Rumahnya
Personel gabungan Unit Reskrim Polsek Boyolangu dan Polsek Kalidawir menangkap seorang terduga pencuri sepeda motor
Penulis: David Yohanes | Editor: Sri Wahyuni
TRIBUNMATARAMAN.COM I TULUNGAGUNG - Personel gabungan Unit Reskrim Polsek Boyolangu dan Polsek Kalidawir menangkap FLS (21), terduga pencuri sepeda motor di Indekos Aizuna Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
FLS ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Karangtalun, Kecamatan Kalidawir pada Sabtu (9/8/2025) sore.
FLS diduga mencuri sepeda motor Honda Scoopy AG 2387 REJ pada Kamis (7/8/2025) malam.
“Korban seorang PFR (19), pemuda warga Kabupaten Trenggalek yang kebetulan berkunjung ke tempat kos temannya,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto.
Saat itu PFR tidur di tempat kos temannya itu dan berniat pulang keesokan harinya.
Namun pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 07.30 WIB, PFR yang akan pulang tidak menemukan sepeda motornya di tempat parkir.
Setelah gagal menemukan sepeda motor warna hitam itu, korban kemudian melapor ke Polsek Boyolangu.
“Setelah menerima laporan itu, personel Polsek Boyolangu mengumpulkan petunjuk di lokasi kejadian,” sambung Ipda Nanang.
Berbekal keterangan sejumlah saksi dan petunjuk di lokasi kejadian, personel Polsek Boyolangu mengidentifikasi sosok FLS.
Sosok ini diketahui berasal dari Dusun Karangsono, Desa Karangtalun, Kecamatan Kalidawir.
Untuk memastikan keberadaan FLS, personel Polsek Boyolangu berkoordinasi dengan personel Unit Reskrim Polsek Kalidawir.
“Dilakukan upaya penyelidikan dan pengintaian untuk memastikan keberadaan FLS. Setelah petugas di lapangan yakin FLS di rumah, barulah ditangkap,” tutur Nanang.
Polisi berhasil menyita sepeda motor Honda Scoopy milik korban dari FLS.
Baca juga: Sopir Mobil Pikap Penabrak Polisi Lalu Lintas di Talun Blitar Ditetapkan Tersangka
FLS kemudian dibawa ke Polsek Boyolangu untuk proses penyidikan.
Penyidik masih mendalami kemungkinan pencurian lain yang belum terungkap.
“FLS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan di Polsek Boyolangu,” ungkap Nanang.
Penyidik menjerat FLS dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Jika terbukti bersalah, FLS terancam hukuman pidana penjara selama 7 tahun.
(David Yohanes/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik
Berita terbaru kabupaten Tulungagung
Kabupaten Tulungagung
pencurian sepeda motor
Jawa Timur
tribunmataraman.com
Butuh Duit Cepat, Sepeda Motor Perempuan Tulungagung Malah Dibawa Kabur Tukang Gadai Abal-abal |
![]() |
---|
Pemkab Tulungagung Dorong Koperasi Merah Putih Segera Jalankan Rencana Bisnis |
![]() |
---|
Dispora Tulungagung Dapat Dana Perbaikan Minor GOR Lembupeteng Sebesar Rp 400 Juta |
![]() |
---|
Pencuri Tabung Gas Elpiji 3 Kg Ditangkap Polsek Tulungagung Kota, Ada 24 Tabung Gas dari 9 TKP |
![]() |
---|
Pemkab Tulungagung Dapat Plot DAK Fisik Rp 34 Miliar dan Rp 2 Miliar dari Kemenkes di 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.