Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Pemuda Ngranti Tulungagung Tertangkap Edarkan 1,2 Kg Sabu, Jaringan Lintas Negara

Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap pemuda asal Desa Nganti, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, dalam kasus sabu

|
Penulis: David Yohanes | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/David Yohanes
MENUNJUKKAN BARANG BUKTI-Kapolres Tulungagung (tiga dari kiri), AKBP Muhammad Taat Resdi menunjukkan barang bukti sabu-sabu dari tersangka MBU (23), pemuda dari Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (14/8/2025). Polisi menemukan sabu-sabu seberat 1,2 kg dari MBU, diduga bagian dari peredaran sabu-sabu kawasan Asia Tenggara. 

TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap MBU (23) pemuda asal Desa Nganti, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (29/7/2025) malam.

MBU digerebek di rumah kosnya di Desa Ploso kandang, Kecamatan Kedungwaru dengan dugaan mengedarkan sabu-sabu.

Polisi menemukan barang bukti 1,2 kg sabu-sabu milik MBU.

"Penangkapan ini bermula dari penyelidikan, berdasar laporan dari masyarakat," jelas Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, Kamis (14/8/2025) saat konferensi pers di Mapolres Tulungagung.

MBU diketahui menyedarkan sabu-sabu dari seseorang dengan inisial SUR alias Joker.

Sebelumnya MBU adalah konsumen yang biasa membeli sabu-sabu dari Joker, kemudian direkrut jadi kurir.

MBU pertama kali menerima sabu-sabu dari Joker pada Maret 2025, seberat 0,5 kg di kawasan Simpang Lima Gumul Kediri.

"Sebanyak setengah kilogram sabu-sabu itu sudah habis terjual. Tersangka menerima upah Rp 5 juta," ungkap Kapolres.

Baca juga: BREAKING NEWS Bocah Empat Tahun Tewas Dibunuh Paman di Bangkalan

Setelah sukses menjual 0,5 kg sabu-sabu, MBU kembali menerima kiriman 2 kg untuk dijual pada Juli 2025 di sekitar GOR Lembupeteng Tulungagung.

Joker selalu mengirim narkotika dengan cara diranjau, yaitu ditinggalkan di tempat tersembunyi lalu memerintah MBU untuk mengambilnya.

Sementara sistem pembayaran selalu dilakukan dengan cara transfer antar rekening bank.

Dari 2 kg sabu-sabu itu, MBU berhasil menjual 0,8 kg di antaranya.

"Dia menerima upah Rp 15 juta untuk menjual sabu-sabu seberat 2 kg. Sebelum terjual semua, tersangka tertangkap," sambung Kapolres.

Sebelum tertangkap, MBU berhasil menjual masing-masing 100 gram di Desa Kendalbulur Kecamatan Boyolangu, dan di Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru.

Kemudian 200 gram berhasil terjual di wilayah Desa Balerejo Kecamatan Kauman.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved