Berita Terbaru Kota Kediri

Sidang Investasi Madu Klanceng Kediri, Pengurus Koperasi NMSI Mengaku Ikut Tertipu Miliaran

Sidang pemeriksaan saksi kasus investasi bodong madu klanceng mengungkap bahwa terdakwa ketua koperasi NMS juga turut merugi. Berikut selengkapnya

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: eben haezer
ist
Suasana persidangan pemeriksaan saksi atas kasus investasi bodong madu klanceng di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Senin (4/11/2024) kemarin. 

Dirinya juga sempat meminta kepada Christian Anton untuk melakukan audit keuangan.

"Saya sempat meminta untuk dilakukan audit agar tidak terjadi hal buruk. Namun, dijanjikan saat Rapat Akhir Tahun (RAT), ternyata sebelum RAT justru kasus ini malah terjadi," tuturnya.

Dari kasus madu klanceng ini, Sholehudin berharap Ketua Koperasi NMSI, Christian Anton untuk bertanggung jawab dan bisa segera ditangkap.

"Harapan saya, Christian Anton segera bisa tertangkap agar kasus ini ada titik terangnya," ungkapnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Penasihat Hukum terdakwa Chrisma, Justin Malau menyebut hasil sidang pemeriksaan saksi ini justru sudah sangat terang.

Pasalnya, para saksi mengatakan jika peran Chrisma itu tidak terlibat dan tidak ada yang merugikan para korban.

Terlebih, Justin menuturkan, Koperasi NMS  berbeda dengan Koperasi NMSI dan para saksi juga meminta Ketua Koperasi NMSI yang saat ini menjadi DPO untuk segera ditangkap.

"Menurut saya keterangan saksi kali ini sudah cukup jelas. Harusnya memang bukan Chrisma yang menjadi tersangka, tapi Ketua Koperasi NMSI, Christian Anton. Keterangan saksi menyebutkan yang merugikan para korban adalah Christian Anton," kata Justin, Selasa (5/11/2024).

Justin juga menyebut bahwa kliennya saat ini tidak ikut menikmati uang korban yang saat ini sedang dibawa oleh ketua koperasi NMSI yang menjadi buron.

Bahkan, klien yang ia tangani saat ini juga sudah tidak terlibat dalam kepengurusan koperasi NMSI.

"Kasihan dong di sini dia (Chrisma) tidak ngambil, tidak nikmati tapi kemudian dijadikan tersangka. Kasihan itu," tuturnya.

(Luthfi Husnika/tribunmataraman.com)

editor: Intan Nur Azizah

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved