Berita Terbaru Kota Kediri

Sidang Investasi Madu Klanceng Kediri, Pengurus Koperasi NMSI Mengaku Ikut Tertipu Miliaran

Sidang pemeriksaan saksi kasus investasi bodong madu klanceng mengungkap bahwa terdakwa ketua koperasi NMS juga turut merugi. Berikut selengkapnya

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: eben haezer
ist
Suasana persidangan pemeriksaan saksi atas kasus investasi bodong madu klanceng di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Senin (4/11/2024) kemarin. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Pengadilan Negeri Kota Kediri telah melaksanakan sidang pemeriksaan saksi kasus investasi madu klanceng yang menyeret nama Niaga Mandiri Sejahtera (NMS) serta Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI).

Diketahui dalam persidangan, sebagian besar saksi memberikan kesaksian bahwa NMS dan NMSI adalah dua koperasi yang berbeda.

Saat ini, Ketua Koperasi NMS, Chrisma, menjadi terdakwa, sementara ketua Koperasi NMSI yakni Christian Anton justru kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, NMS awalnya merupakan nama koperasi yang kemudian berubah menjadi NMSI seiring dengan perluasan jangkauan usahanya.

Pergantian nama ini juga diikuti oleh perubahan struktur organisasi, termasuk posisi ketua.

Terdakwa dalam kasus investasi madu klanceng ini, mengaku sudah tidak lagi terlibat dalam kepengurusan NMSI.

Dalam agenda sidang pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan saksi untuk memberikan kesaksian.

Para saksi yang dihadirkan terdiri dari pegawai gudang, pengawas, hingga general manager Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI).

Salah satu saksi yang juga menjabta sebagai General Manager Koperasi NMSI, Rahmat, mengakui bahwa dirinya juga mengalami kerugian miliaran rupiah atas ulah Ketua Koperasi NMSI, Christian Anton.

"Saya juga merugi Rp1,5 miliar. Semua uang ini milik mitra Koperasi NMSI yang saya tangani," katanya dalam persidangan yang digelar pada Senin (4/11/2024).

Rahmat mengaku, mitra yang ditangani dirinya mulai dari keluarga sendiri hingga tetangga sekitar.

Dari kasus ini, ia bahkan mendapatkan teror dari sejumlah orang dan keluarganya sendiri.

Para mitra tersebut meneror dirinya lantaran tidak ada kejelasan terkait uang yang sudah dibayarkan untuk investasi.

Hal senada juga diungkapkan oleh Pengawas Koperasi NMSI, Sholehudin.

Sebelum kasus ini terjadi, dia sempat mencurigai gerak gerik Ketua Koperasi NMSI, Christian Anton.

Dirinya juga sempat meminta kepada Christian Anton untuk melakukan audit keuangan.

"Saya sempat meminta untuk dilakukan audit agar tidak terjadi hal buruk. Namun, dijanjikan saat Rapat Akhir Tahun (RAT), ternyata sebelum RAT justru kasus ini malah terjadi," tuturnya.

Dari kasus madu klanceng ini, Sholehudin berharap Ketua Koperasi NMSI, Christian Anton untuk bertanggung jawab dan bisa segera ditangkap.

"Harapan saya, Christian Anton segera bisa tertangkap agar kasus ini ada titik terangnya," ungkapnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Penasihat Hukum terdakwa Chrisma, Justin Malau menyebut hasil sidang pemeriksaan saksi ini justru sudah sangat terang.

Pasalnya, para saksi mengatakan jika peran Chrisma itu tidak terlibat dan tidak ada yang merugikan para korban.

Terlebih, Justin menuturkan, Koperasi NMS  berbeda dengan Koperasi NMSI dan para saksi juga meminta Ketua Koperasi NMSI yang saat ini menjadi DPO untuk segera ditangkap.

"Menurut saya keterangan saksi kali ini sudah cukup jelas. Harusnya memang bukan Chrisma yang menjadi tersangka, tapi Ketua Koperasi NMSI, Christian Anton. Keterangan saksi menyebutkan yang merugikan para korban adalah Christian Anton," kata Justin, Selasa (5/11/2024).

Justin juga menyebut bahwa kliennya saat ini tidak ikut menikmati uang korban yang saat ini sedang dibawa oleh ketua koperasi NMSI yang menjadi buron.

Bahkan, klien yang ia tangani saat ini juga sudah tidak terlibat dalam kepengurusan koperasi NMSI.

"Kasihan dong di sini dia (Chrisma) tidak ngambil, tidak nikmati tapi kemudian dijadikan tersangka. Kasihan itu," tuturnya.

(Luthfi Husnika/tribunmataraman.com)

editor: Intan Nur Azizah

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved