Berita Terbaru Kabupaten Pamekasan

Mantan Anggota DPRD Pamekasan Ditahan Kejari Karena Diduga Terlibat 2 Proyek Fiktif

Diduga terlibat 2 proyek fiktif, Zamahsari, mantan anggota DPRD Pamekasan Madura ditahan Kejari Pamekasan

Editor: eben haezer
kuswanto ferdian
Zamahsari, mantan anggota DPRD Pamekasan saat ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Madura sejak Selasa (29/10/2024) kemarin.   

TRIBUNMATARAMAN.COM | PAMEKASAN - Zamahsari, Mantan anggota DPRD Pamekasan Madura ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan,  sejak Selasa (29/10/2024) kemarin.

Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini ditahan perihal dengan dugaan dua proyek fiktif di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan. 

Kepala Seksi Intel Kejari Pamekasan, Ardian Junaid mengatakan, usai diperiksa selama 10 jam untuk melengkapi keterangan, Zamahsari langsung ditahan.

Kata dia, Zamahsari sejak kemarin ditetapkan sebagai tersangka dan langsung digelandang ke mobil tahanan Kejari Pamekasan untuk ditahan sementara di Lapas Kelas II A Pamekasan.

Ditahannya Zamahsari itu setelah Kejari Pamekasan mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan sebagai tersangka.

"Penanganan kasus proyek fiktif ini sempat mandek karena ada perintah dari Kejaksaan Agung. Mandeknya penanganan itu dalam rangka kondusivitas penyelenggaraan Pemilu 2024," kata Ardian, Rabu (30/10/2024).

Penuturan Ardian, setelah status izin sementara sudah dicabut dan Pemilu selesai, maka kasus penanganan perkara ini dilanjutkan dan Zamahsari langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Ardian, dua proyek fiktif itu berada di desa Zamahsari sendiri di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong. 

Masing-masing proyek bernilai Rp 200 juta yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2022 di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP).

“Laporan proyek pekerjaan bukan yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur, melainkan proyek dari dana pokok-pokok pikiran rakyat (Pokir) Zamahsari sendiri sebagai anggota DPRD Pamekasan,” imbuhnya.

Berdasarkan penelusuran dari Kejari Pamekasan, pihak Kepala Desa Cenlecen juga tidak mengetahui tentang keberadaan proyek tersebut. 

Kepala Desa hanya dimintai tanda tangan sebagai berkas laporan untuk pencairan proyek. 

Adapun dua ketua kelompok masyarakat (Pokmas) yang ditunjuk sebagai penerima proyek, sama-sama tidak mengetahui keberadaan proyek tersebut. 

Kedua ketua Pokmas itu hanya diberi uang masing-masing Rp 5.000.000 saat pencairan dana di salah satu bank BUMD di Kabupaten Pamekasan. 

"Dua ketua Pokmas tidak tahu soal proyek. Keduanya hanya diberi uang setelah uang cair dari bank. Sisanya dibawa tersangka,” ungkapnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved