Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Setiap Bulan 10 Pengedar Narkoba Ditangkap, Kapolres Tulungagung Perintahkan Penggunaan Pasal TPPU 

Satresnarkoba Polres Tulungagung mengungkap 81 kasus peredaran gelap narkoba selama Januari hingga 17 September 2024. Satu bulan 10 orang ditangkap

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat Resdi menunjukkan barang bukt sabu-sabu lebih dari 0,5 kg, dari total 1,3 kg yang disita. 

Dengan tingginya kasus narkoba di Kabupaten Tulungagung, Kapolres meminta para orang tua mengawasi pergaulan anak-anaknya.

Jangan sampai para generasi penerus bangsa menjadi korban peredaran gelap narkoba.

Kapolres  menggambarkan, seorang pengedar bisa mempunyai 100 orang pelanggan.

Dengan 87 pengedar yang ditangkap, maka setidaknya ada 8.700 pengguna narkoba di Kabupaten Tulungagung.

"Ini menjadi penting bagi kita, bagaimana gambaran umum penggunaan narkoba di Kabupaten Tulungagung," tegasnya.

Kapolres juga memerintahkan para tersangka pengedar narkoba juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pasal yang sama juga dikenakan jaringan di atasnya, seperti bandar.

Aset hasil kejahatan peredaran narkoba ini kan ditelusuri dan disita.

"Ini hal baru. Jadi tidak hanya selesai di tindak pidana narkoba, tapi kita juga teruskan dengan tindak pidana pencucian uang," pungkas AKBP Taat Resdi.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved