Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Terduga Penadah Tabung Gas Curian, Warga Ketanon Tulungagung Ditangkap Polisi

warga Desa Ketanon, kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung diduga menjadi penadah tabung gas elpiji 3 kg hasil curian

Penulis: David Yohanes | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Polres Tulungagung
PENADAH BARANG CURIAN - MA (42) warga Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka dugaan penadah barang curian berupa 4 tabung gas elpiji 3 kg. Penangkapan MA pengembangan kasus pencurian dengan barang bukti 24 tabung gas yang menyasar pedagang makanan dan minuman. 

Ringkasan Berita:
  • Warga Desa Ketanon, kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, diduga menjadi penadah tabung gas elpiji 3 kilogram hasil curian.
  • Dia ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung pada Sabtu (15/11/2025) lalu di rumahnya, sekitar pukul 10.00 WIB.
  • Penangkapan ini pengembangan ungkap tersangka sebelumnya 

TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - MA (42) warga Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, diduga menjadi penadah tabung gas elpiji 3 kilogram hasil curian.

MA ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung pada Sabtu (15/11/2025) lalu di rumahnya, sekitar pukul 10.00 WIB.

Penangkapan ini hasil pengembangan kasus pencurian tabung gas yang dilakukan DR (53) warga Kelurahan Tertek, Kecamatan Tulungagung pada akhir Agustus 2025 lalu.

“Sebelumnya kami mengungkap pencurian tabung gas di 2 TKP  dengan barang bukti banyak sekali tabung gas elpiji 3 kg. Terduga penadahnya kami amankan,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto.

Dari penangkapan DR itu diketahui tersangka sudah pernah mencuri tabung gas elpiji 3 kg sebelum ditangkap.

DR juga sempat menjual barang hasil curiannya.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap sosok yang membeli barang hasil curian dari DR.

“Berdasar pengakuan tersangka sebelumnya dan hasil penyelidikan, semua mengarah pada sosok MA ini,” sambung Nanang.

Berbekal bukti yang cukup, personel Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota lalu menangkap MA.

MA kemudian dibawa ke Markas Polsek Tulungagung Kota untuk proses penyidikan.

Kepada penyidik, ia mengaku telah membeli 7 tabung gas elpiji 3 kg dari DR.

“Setelah proses penyidikan, MA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan di Polsek Tulungagung Kota,” papar Nanang.

Polisi menyita 4 tabung gas elpiji 3 kg dari rumah MA sebagai barang bukti.

Selain itu polisi juga menyita yang tunai Rp 420.000 diduga sisa hasil transaksi.

Nanang mengatakan, pengungkapan kasus ini sangat penting karena aksi DR dan MA meresahkan masyarakat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved