Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Terduga Penadah Tabung Gas Curian, Warga Ketanon Tulungagung Ditangkap Polisi

warga Desa Ketanon, kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung diduga menjadi penadah tabung gas elpiji 3 kg hasil curian

Penulis: David Yohanes | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Polres Tulungagung
PENADAH BARANG CURIAN - MA (42) warga Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka dugaan penadah barang curian berupa 4 tabung gas elpiji 3 kg. Penangkapan MA pengembangan kasus pencurian dengan barang bukti 24 tabung gas yang menyasar pedagang makanan dan minuman. 

MA mencuri tabung gas 3 kg dengan sasaran pedagang kaki lima atau pelaku usaha kuliner kecil-kecilan.

Padahal tabung gas elpiji ini salah satu sarana untuk memasak dan berjualan.

Pencurian tabung gas elpiji ini secara langsung mengganggu kegiatan ekonomi warga yang membuka usaha makanan dan minuman.

“Tersangka MA kami jerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun pidana penjara,” ujar Nanang.

Baca juga:  Viral Bocah SD Susuri Jalan Berlumpur Menuju Sekolah di Nganjuk, Bupati Kang Marhaen Cek Langsung

Sebelumnya DR membobol ruko tempat jualan gorengan di Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Tulungagung pada 31 Agustus 2025 pukul 05.00 WIB.

DR mengambil 4 tabung gas elpiji 3 kg di ruko milik Wijianto, warga asal Kabupaten Malang ini.

Polisi yang menangkap DR menyita 24 tabung gas elpiji 3 kg sebagai barang bukti.

Seluruh tabung gas elpiji ini hasil dari aksi pencurian yang dilakukan di banyak lokasi.

Kepada polisi, DR mengaku sudah mencuri sekurangnya di 9 lokasi yang berbeda, seperti di Kecamatan Campurdarat, Pakel, Kedungwaru, Boyolangu dan Tulungagung.

Rata-rata DR mencuri tabung gas di tempat berjualan warga, seperti warung atau gerobak makanan dan minuman di tepi jalan.

(David Yohanes/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik 
 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved