Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Terduga Penadah Tabung Gas Curian, Warga Ketanon Tulungagung Ditangkap Polisi
warga Desa Ketanon, kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung diduga menjadi penadah tabung gas elpiji 3 kg hasil curian
Penulis: David Yohanes | Editor: Sri Wahyuni
Ringkasan Berita:
- Warga Desa Ketanon, kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, diduga menjadi penadah tabung gas elpiji 3 kilogram hasil curian.
- Dia ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung pada Sabtu (15/11/2025) lalu di rumahnya, sekitar pukul 10.00 WIB.
- Penangkapan ini pengembangan ungkap tersangka sebelumnya
TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - MA (42) warga Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, diduga menjadi penadah tabung gas elpiji 3 kilogram hasil curian.
MA ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung pada Sabtu (15/11/2025) lalu di rumahnya, sekitar pukul 10.00 WIB.
Penangkapan ini hasil pengembangan kasus pencurian tabung gas yang dilakukan DR (53) warga Kelurahan Tertek, Kecamatan Tulungagung pada akhir Agustus 2025 lalu.
“Sebelumnya kami mengungkap pencurian tabung gas di 2 TKP dengan barang bukti banyak sekali tabung gas elpiji 3 kg. Terduga penadahnya kami amankan,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto.
Dari penangkapan DR itu diketahui tersangka sudah pernah mencuri tabung gas elpiji 3 kg sebelum ditangkap.
DR juga sempat menjual barang hasil curiannya.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap sosok yang membeli barang hasil curian dari DR.
“Berdasar pengakuan tersangka sebelumnya dan hasil penyelidikan, semua mengarah pada sosok MA ini,” sambung Nanang.
Berbekal bukti yang cukup, personel Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota lalu menangkap MA.
MA kemudian dibawa ke Markas Polsek Tulungagung Kota untuk proses penyidikan.
Kepada penyidik, ia mengaku telah membeli 7 tabung gas elpiji 3 kg dari DR.
“Setelah proses penyidikan, MA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan di Polsek Tulungagung Kota,” papar Nanang.
Polisi menyita 4 tabung gas elpiji 3 kg dari rumah MA sebagai barang bukti.
Selain itu polisi juga menyita yang tunai Rp 420.000 diduga sisa hasil transaksi.
Nanang mengatakan, pengungkapan kasus ini sangat penting karena aksi DR dan MA meresahkan masyarakat.
MA mencuri tabung gas 3 kg dengan sasaran pedagang kaki lima atau pelaku usaha kuliner kecil-kecilan.
Padahal tabung gas elpiji ini salah satu sarana untuk memasak dan berjualan.
Pencurian tabung gas elpiji ini secara langsung mengganggu kegiatan ekonomi warga yang membuka usaha makanan dan minuman.
“Tersangka MA kami jerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun pidana penjara,” ujar Nanang.
Baca juga: Viral Bocah SD Susuri Jalan Berlumpur Menuju Sekolah di Nganjuk, Bupati Kang Marhaen Cek Langsung
Sebelumnya DR membobol ruko tempat jualan gorengan di Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Tulungagung pada 31 Agustus 2025 pukul 05.00 WIB.
DR mengambil 4 tabung gas elpiji 3 kg di ruko milik Wijianto, warga asal Kabupaten Malang ini.
Polisi yang menangkap DR menyita 24 tabung gas elpiji 3 kg sebagai barang bukti.
Seluruh tabung gas elpiji ini hasil dari aksi pencurian yang dilakukan di banyak lokasi.
Kepada polisi, DR mengaku sudah mencuri sekurangnya di 9 lokasi yang berbeda, seperti di Kecamatan Campurdarat, Pakel, Kedungwaru, Boyolangu dan Tulungagung.
Rata-rata DR mencuri tabung gas di tempat berjualan warga, seperti warung atau gerobak makanan dan minuman di tepi jalan.
(David Yohanes/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik
Berita terbaru kabupaten Tulungagung
pencurian tabung gas
Gas elpiji 3 kilogram
Kabupaten Tulungagung
Penadah barang curian
Kedungwaru
tribunmataraman.com
| BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tulungagung Salurkan Klaim Lebih Rp 79 Miliar |
|
|---|
| Bupati Tulungagung Janji Siapkan Anggaran untuk Memperbanyak Bursa Kerja di 2026 |
|
|---|
| Makelar di Tulungagung Gondol Uang Penjualan 9 Mobil Senilai 864 Juta |
|
|---|
| 21 Pejabat Mendaftar Lelang Jabatan 6 Kepala OPD di Tulungagung, Didominasi Eselon 3 |
|
|---|
| Reses di Tulungagung, Jairi Irawan Gaungkan Jaga Golden Age untuk Cegah Stunting |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/Penadah-barang-curian-tulungagung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.