Pengeroyokan di Karangploso Malang
Para Tersangka Pengeroyokan Pelajar SMK di Karangploso Malang Peragakan Adegan Penganiayaan
Para tersangka pengeroyokan pelajar SMK di Kecamatan Karangploso, kabupaten Malang, memperagakan 77 adegan penganiayaan yang membuat korban meninggal
"Korban dirawat selama enam hari, namun dinyatakan meninggal dunia pada Kamis, 12 September 2024," jelas Imam.
Secara terpisah, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menambahkan tersangka memiliki peran berbeda saat melakukan pengeroyokan.
Pukulan tersebut diarahkan ke kepala, ulu hati, dan anggota badan lainnya. Sehingga dalam insiden kedua, korban tidak bisa bertahan setelah mengalami banyak pukulan.
"Berdasarkan hasil visum, korban meninggal akibat pendarahan otak yang disertai kerusakan sel otak dan memar pada paru-paru," imbuh Nur.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(lu'lu'ul isnainiyah/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.