Pengeroyokan di Karangploso Malang
Remaja Karangploso Malang Meninggal Setelah Dikeroyok Anggota PSHT, 10 Orang Jadi Tersangka
Polisi menetapkan 10 orang anggota PSHT jadi tersangka pengeroyokan terhadap seorang remaja di Karangploso Malang yang sebabkan korban meninggal
TRIBUNMATARAMAN.COM | MALANG - Alfin Syafiq, pemuda yang meninggal setelah beberapa hari dirawat di RS pasca dikeroyok sekelompok anggota perguruan silat di desa Ngijo, kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, akhirnya meninggal dunia, Kamis (12/9/2024).
Polres Malang pun telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
Dari 10 tersangka, enam orang masih di bawah umur.
Jumat (13/9/2024) empat orang tersangka dihadirkan dalam press conference Polres Malang.
Mereka adalah AR (19), Ahmad Erfendi (20), dan Andika Yudistira (19), ketiganya rwarga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso. Serta Iman Cahyo Saputro (25) warga Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Sedangkan enam orang tersangka anak-anak tidak dihadirkan dalam rilis ini. Mereka yakni MAS (17), RAF (17), VM (16), PIAH (15), RH (15), dan RFP (17).
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih menjelaskan, penangkapan terhadap sepuluh orang tersangka ini berdasarkan laporan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap korban, warga Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, pada Jumat (6/9/2024).
Dari laporan tersebut dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan beberapa orang saksi.
"Peristiwa pengeroyokan ini terjadi di dua lokasi yang berbeda, pada Rabu (4/9/2024) terjadi di Jalan Raya Sumbernyolo, Desa Ngenep, dan TKP kedua pada Jumat (6/9/2024) di Petren Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso," terang Imam.
Ia menjelaskan kronologi awal pengeroyokan terjadi ketika korban mengunggah foto mengenakan atribut PSHT di WhatsApp sekira bulan Agustus 2024.
Kemudian tersangka MAS (16) yang merupakan teman satu sekolahnya itu mengetahui hal ini. Ia bertanya kepada korban apakah benar merupakan warga PSHT, lalu dijawab bahwa dirinya bukanlah anggota PSHT.
Pada Rabu (14/9/2024), MAS mengajak korban ke rumahnya untuk membuat klarifikasi bahwa korban bukanlah anggota PSHT yang direkam dalam bentuk video. Di rumah MAS sudah ada tersangka lainnya yang menyaksikan klarifikasi korban.
"Korban kemudian diajak oleh para pelaku ke TKP pertama untuk sabung duel satu lawan satu. Setelah kegiatan sabung, kondisi korban masih baik-baik saja dan langsung pulang ke rumah," tandasnya.
Dua hari kemudian, tepatnya di TKP kedua, Jumat (6/9/2024) korban kembali datang ke rumah MAS untuk latihan. Selanjutnya MAS mengajak korban ke petren Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso sekira pukul 18.30 WIB.
Di tempat latihan itu, sudah ada sepuluh orang tersangka. Kemudian korban dihajar oleh tersangka, baik menggunakan tangan kosong hingga paving.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.