Pengeroyokan di Karangploso Malang
Remaja Karangploso Malang Meninggal Setelah Dikeroyok Anggota PSHT, 10 Orang Jadi Tersangka
Polisi menetapkan 10 orang anggota PSHT jadi tersangka pengeroyokan terhadap seorang remaja di Karangploso Malang yang sebabkan korban meninggal
Akibatnya korban mengalami luka-luka di bagian kepala hingga alat vital lainnya dan sempat tak sadarkan diri. Korban sempat mendapatkan perawatan di Klinik Kesehatan sebelum dirujuk ke RSR Soepraoen.
"Korban dirawat selama enam hari, namun dinyatakan meninggal dunia pada Kamis, 12 September 2024," jelas Imam.
Secara terpisah, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menambahkan tersangka memiliki peran berbeda saat melakukan pengeroyokan.
Pukulan tersebut diarahkan ke kepala, ulu hati, dan anggota badan lainnya. Sehingga dalam insiden kedua, korban tidak bisa bertahan setelah mengalami banyak pukulan.
"Berdasarkan hasil visum, korban meninggal akibat pendarahan otak yang disertai kerusakan sel otak dan memar pada paru-paru," imbuh Nur.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(lu'lu'ul isnainiyah/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.