Pengeroyokan di Karangploso Malang
Para Tersangka Pengeroyokan Pelajar SMK di Karangploso Malang Peragakan Adegan Penganiayaan
Para tersangka pengeroyokan pelajar SMK di Kecamatan Karangploso, kabupaten Malang, memperagakan 77 adegan penganiayaan yang membuat korban meninggal
TRIBUNMATARAMAN.COM | MALANG - Satreskrim Polres Malang menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan oleh sejumlah anggota perguruan silat PSHT yang menyebabkan Alfin Syafiq, pelajar SMK di Kecamatan Karangplogo, kabupaten Malang, meninggal dunia, Sabtu (14/9/2024).
Sebanyak 77 adegan diperagakan oleh para tersangka yang berjumlah 10 orang.
"Rekonstruksi ini untuk mengetahui kronologi lengkap kejadian perkara 170 KUHP di Karangploso," kata Kanit IV Satreskrim Polres Malang, Ipda Transtoto.
Rekonstruksi digelar di halaman belakang Polres Malang. Ada dua tempat kejadian perkara (TKP) dalam reka adegan ini yang diperagakan dalam lokasi yang berbeda.
TKP pertama, tersangka dengan korban yang diperankan oleh anggota Polres Malang, beserta saksi yang dihadirkan memperagakan 46 adegan.
Di adegan ini, korban terlihat dipukul oleh tersangka secara bergantian. Namun di adegan ini korban belum tumbang.
Sementara di TKP kedua sebanyak 31 adegan diperagakan. Namun, dikatakan Toto, pada TKP kedua ini ada dua adegan yang cukup fatal hingga membuat korban tak sadarkan diri.
"Adegan mematikan ada di adegan 16 dan 30, di mana saudara PI menendang korban mengenai ulu hati," ujarnya.
Selain menggelar rekonstruksi, penyidik juga akan melakukan pengembangan dengan memeriksa saksi lain.
Hingga saat ini, sudah ada delapan saksi yang diperiksa. Kemungkinan akan ada dua saksi lainnya yang akan diperiksa.
"Tentunya kami nanti lakukan pemeriksaan saksi lagi, karena akan ada saksi lain yang kami mintai keterangan. Apa pun hasilnya akan kami sampaikan," jelasnya.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan dari dua saksi yang akan diperiksa ini akan ada saksi lainnya. Dan dari hasil pendalaman bisa saja ada tersangka lainnya.
"Tergantung pendalaman saksi-saksi," tukasnya.
kronologi
Sebelumnya diberitakan, Alfin Syafiq, pemuda yang meninggal setelah beberapa hari dirawat di RS pasca dikeroyok sekelompok anggota perguruan silat di desa Ngijo, kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, akhirnya meninggal dunia, Kamis (12/9/2024).
Polres Malang pun telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
Dari 10 tersangka, enam orang masih di bawah umur.
Jumat (13/9/2024) empat orang tersangka dihadirkan dalam press conference Polres Malang.
Mereka adalah AR (19), Ahmad Erfendi (20), dan Andika Yudistira (19), ketiganya rwarga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso. Serta Iman Cahyo Saputro (25) warga Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Sedangkan enam orang tersangka anak-anak tidak dihadirkan dalam rilis ini. Mereka yakni MAS (17), RAF (17), VM (16), PIAH (15), RH (15), dan RFP (17).
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih menjelaskan, penangkapan terhadap sepuluh orang tersangka ini berdasarkan laporan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap korban, warga Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, pada Jumat (6/9/2024).
Dari laporan tersebut dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan beberapa orang saksi.
"Peristiwa pengeroyokan ini terjadi di dua lokasi yang berbeda, pada Rabu (4/9/2024) terjadi di Jalan Raya Sumbernyolo, Desa Ngenep, dan TKP kedua pada Jumat (6/9/2024) di Petren Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso," terang Imam.
Ia menjelaskan kronologi awal pengeroyokan terjadi ketika korban mengunggah foto mengenakan atribut PSHT di WhatsApp sekira bulan Agustus 2024.
Kemudian tersangka MAS (16) yang merupakan teman satu sekolahnya itu mengetahui hal ini. Ia bertanya kepada korban apakah benar merupakan warga PSHT, lalu dijawab bahwa dirinya bukanlah anggota PSHT.
Pada Rabu (14/9/2024), MAS mengajak korban ke rumahnya untuk membuat klarifikasi bahwa korban bukanlah anggota PSHT yang direkam dalam bentuk video. Di rumah MAS sudah ada tersangka lainnya yang menyaksikan klarifikasi korban.
"Korban kemudian diajak oleh para pelaku ke TKP pertama untuk sabung duel satu lawan satu. Setelah kegiatan sabung, kondisi korban masih baik-baik saja dan langsung pulang ke rumah," tandasnya.
Dua hari kemudian, tepatnya di TKP kedua, Jumat (6/9/2024) korban kembali datang ke rumah MAS untuk latihan. Selanjutnya MAS mengajak korban ke petren Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso sekira pukul 18.30 WIB.
Di tempat latihan itu, sudah ada sepuluh orang tersangka. Kemudian korban dihajar oleh tersangka, baik menggunakan tangan kosong hingga paving.
Akibatnya korban mengalami luka-luka di bagian kepala hingga alat vital lainnya dan sempat tak sadarkan diri. Korban sempat mendapatkan perawatan di Klinik Kesehatan sebelum dirujuk ke RSR Soepraoen.
"Korban dirawat selama enam hari, namun dinyatakan meninggal dunia pada Kamis, 12 September 2024," jelas Imam.
Secara terpisah, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menambahkan tersangka memiliki peran berbeda saat melakukan pengeroyokan.
Pukulan tersebut diarahkan ke kepala, ulu hati, dan anggota badan lainnya. Sehingga dalam insiden kedua, korban tidak bisa bertahan setelah mengalami banyak pukulan.
"Berdasarkan hasil visum, korban meninggal akibat pendarahan otak yang disertai kerusakan sel otak dan memar pada paru-paru," imbuh Nur.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(lu'lu'ul isnainiyah/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.