Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro

Potensi Tangkap Tersangka Baru, Kejari Bojonegoro Periksa Lagi Kepala BPKAD dan Kadinkes

Kasus korupsi pengadaan Mobil Siaga di Bojonegoro dalam masih proses penyidikan, Kejari Bojonegoro kembali periksa Kepala BPKAD dan Kadinkes.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: eben haezer
yusab alfa ziqin
Kasus korupsi pengadaan Mobil Siaga di Bojonegoro dalam masih proses penyidikan, Kejari Bojonegoro kembali periksa Kepala BPKAD dan Kadinkes. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | BOJONEGORO - Penyidikan korupsi pengadaan Mobil Siaga terus dikembangkan Kejari. Potensi Kejari Bojonegoro menangkap tersangka baru masih terbuka.

Untuk itu, Kejari Bojonegoro kembali memeriksa Luluk Alifah selaku Kepala BPKAD Bojonegoro dan Ani Pujiningrum selaku Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Bojonegoro, Kamis (12/9/2024).

Tercacat, Kamis (12/9/2024) merupakan pemeriksaan kali ketiga bagi Luluk Alifah dan pemeriksaan kali kedua bagi Ani Pujiningrum selama penyidikan Korupsi Pengadaan Mobil Siaga.

Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaiman tak menampik hal itu. Dia mengatakan, Luluk Alifah dan Ani Pujiningrum diperiksa bergiliran Kamis (12/9/2024) pagi sampai sore.

Baca juga: Sudah Ada 5 Tersangka, Kasus Korupsi Mobil Siaga di Bojonegoro Masih Bisa Menyeret Tersangka Lain

Jaksa yang akrab disapa Aditia itu meneruskan, sejumlah pertanyaan penting dilontarkan penyidik Kejari Bojonegoro untuk Luluk Alifah maupun Ani Pujiningrum dalam pemeriksaan ini.

"Keduanya kooperatif. Mau menjawab sejumlah pertanyaan itu," ujarnya, Kamis (12/9/2024) sore.

Terkait keterangan berharga yang didapat penyidik Kejari Bojonegoro dari Luluk Alifah dan Ani Pujiningrum dalam pemeriksaan kali ini, Aditia tak mengemukakan.

"Nanti dulu. Belum dapat kami kemukakan," terang mantan Kasi Intelijen Kejari Sukabumi ini.

Yang jelas, kata dia, Luluk Alifah diperiksa sebab BPKAD Bojonegoro merupakan instansi yang mentransfer dana Rp96 miliar untuk 386 desa agar 386 desa ini dapat membeli Mobil Siaga.

Sementara, Ani Pujiningrum diperiksa karena Dinkes Bojonegoro sempat hendak menjadi instansi leading sector dalam pengadaan Mobil Siaga sebelum Dinas Sosial Bojonegoro.

"Kedua terperiksa memiliki kewenangan berbeda dalam pengadaan Mobil Siaga," tambah Aditia.

Aditia tak memberikan komentar apapun terkait kemungkinan adanya tersangka baru. Jaksa asal Kabupaten Cianjur ini hanya menjawab dengan senyuman.

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardhana mengemukakan, mestinya ada empat pejabat Pemkab Bojonegoro yang diperiksa Kejari Bojonegoro.

"Namun, yang hadir hanya dua (Luluk Alifah dan Ani Pujiningrum, red) ini saja," terangnya.

Kata Reza, dua pejabat Pemkab Bojonegoro lainnya tidak hadir karena suatu sebab. Namun, Reza tak mengemukakan apa sebabnya dan siapa dua pejabat Pemkab Bojonegoro itu.

Diketahui, pengadaan Mobil Siaga dilakukan di 386 desa berdasarkan petunjuk Pemkab Bojonegoro pada akhir 2022. Nilai pengadaan Mobil Siaga itu totalnya Rp96 miliar.

Akhir 2023, Kejari Bojonegoro yang mencium adanya dugaan korupsi pengadaan Mobil Siaga lantas melakukan penyelidikan. Awal 2024, penyelidikan naik ke penyidikan menyusul ditemukannya dua alat bukti.

Agustus 2024, Kejari Bojonegoro menetapkan lima tersangka atas korupsi program yang bekerja sama dengan PT UMC Suzuki Surabaya dan Bojonegoro, serta PT Sejahtera Buana Trada (SBT) itu.

Tiga dari lima tersangka itu merupakan pihak swasta, yakni Head Sales PT UMC Suzuki Surabaya Syafaatul Hidayah, Branch Manager PT UMC Suzuki Bojonegoro Indra Kusbianto, dan Branch Manager PT SBT Ivvone.

Dua tersangka lain, yakni Heni Sri Setyaningrum selaku Kasubag Perencanaan Evaluasi Pelaporan dan Keuangan Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Disperkim) Magetan serta Anam Warsito selaku Kepala Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro.

Kedua tersangka ini berperan sebagai makelar bagi PT UMC Surabaya dan Bojonegoro, serta PT SBT.

Persisnya Heni Sri Setyaningrum dan Anam Warsito menggembala 386 desa yang melakukan pengadaan Mobil Siaga, membeli Mobil Siaga di PT UMC Surabaya dan Bojonegoro, serta PT SBT.

Lebih dari itu, lima tersangka ini juga terlibat memberi cashback ilegal kepada kades-kades yang telah membeli Mobil Siaga di PT UMC Surabaya dan Bojonegoro, serta PT SBT. Besarnya Rp8-15 juta.

(yusab alfa ziqin/tribunmataraman.com)

editor: nadiva ariandy

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved