Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Tanggapan PN Tulungagung Terkait Eksekusi Tanah Yang Masih Bersertifikat di Desa Gesikan
Berikut penjelasan PN Tulungagung soal eksekusi tanah dan bangunan yang sertifikatnya masih dikuasai oleh pemiliknya
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Jihamam, warga Desa Gesikan, Kecamatan Pakel harus merelakan tanah beserta rumah yang ditempatinya dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Kamis (12/9/2024).
Jihamam sempat berupaya melawan eksekusi karena masih memegang sertifikat hak milik yang sah.
Eksekusi ini atas permohonan Markidi, warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu berdasarkan risalah lelang yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Baca juga: Rumah dan Tanah Warga Tulungagung Dieksekusi Meski Masih Pegang Sertifikat Yang Sah, Ini Sebabnya
“Pemenang lelang ini hendak menguasai obyek lelang, tapi masih dikuasai pemilik sertifikat,” jelas Kepala PN Tulungagung, Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum.
Cyrilla menambahkan, dalam perkara sebelumnya jual beli yang dilakukan termohon (Jihamam) dinyatakan tidak sah.
Eksekusi ini dilakukan untuk menyerahkan obyek lelang kepada pemenang lelang.
Permohonan eksekusi sudah dimasukkan sejak tahun 2023 lalu.
“Kami berikan waktu 1 tahun, kami ingatkan juga sampai akhirnya kami lakukan upaya paksa,” tutur Cyrilla.
Sementara penasihat hukum Markidi, Sintua Widhiatmoko SH, pihaknya tidak tahu menahu riwayat 2 bidang tanah yang dieksekusi ini.
Kliennya hanya tahu ada pengumuman lelang dari KPKNL Malang dan tertarik mengikuti lelang.
Dalam pelaksanaan lelang ini KPKNL menyatakan kliennya sebagai pemenang.
“Awal mula sejarah tanahnya kami tidak tahu. Yang kami tahu, ada lelang dan klien kami menjadi pemenang,” katanya.
Diakui Sintua, saat ini Jihamam memang masih memegang sertifikat hak milik yang sah.
Namun pihaknya juga mendapat surat dari KPKNL sebagai pengantar untuk memperbarui sertifikat.
Sebelumnya KPKNL menerbitkan risalah lelang yang dapat digunakan sebagai pengganti akta jual beli tanah.
“Selama ini kami juga belum berani bergerak sebelum ada eksekusi. Setelah ini BPN akan melakukan pengukuran ulang untuk menerbitkan sertifikat baru,” pungkas Sintua.
Obyek yang dieksekusi berupa dua bidang tanah, masing-masing seluas 427 meter persegi dengan bangunannya, dan 553 meter persegi berupa tanah kosong.
Sebelumnya penasihat hukum Jihamam, Fayakun SH bersikukuh kliennya sebagai pemilik yang sah.
Meski ada putusan pengadilan yang menyatakan jual beli yang dilakukan Jihamam tidak sah, namun sertifikat tanah tidak bisa dibatalkan dengan risalah lelang dan putusan pengadilan umum.
Dokumen yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) seharusnya dibatalkan lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Modus Pinjam, Pemuda Ngunut Tulungagung Membawa Kabur Sepeda Motor Milik Teman Perempuan |
![]() |
---|
Aniaya Teman Kencan saat Nginap di Hotel Tulungagung, Warga Trenggalek Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Salurkan 300 Drum Aspal untuk Perbaikan Jalan di Tulungagung |
![]() |
---|
14 Desa di Tulungagung Masih Kosong Jabatan Kepala Desa, APDESI Dorong PAW |
![]() |
---|
Bupati Tulungagung Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 4 Kades |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.