Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Tanggapan PN Tulungagung Terkait Eksekusi Tanah Yang Masih Bersertifikat di Desa Gesikan
Berikut penjelasan PN Tulungagung soal eksekusi tanah dan bangunan yang sertifikatnya masih dikuasai oleh pemiliknya
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
“Selama ini kami juga belum berani bergerak sebelum ada eksekusi. Setelah ini BPN akan melakukan pengukuran ulang untuk menerbitkan sertifikat baru,” pungkas Sintua.
Obyek yang dieksekusi berupa dua bidang tanah, masing-masing seluas 427 meter persegi dengan bangunannya, dan 553 meter persegi berupa tanah kosong.
Sebelumnya penasihat hukum Jihamam, Fayakun SH bersikukuh kliennya sebagai pemilik yang sah.
Meski ada putusan pengadilan yang menyatakan jual beli yang dilakukan Jihamam tidak sah, namun sertifikat tanah tidak bisa dibatalkan dengan risalah lelang dan putusan pengadilan umum.
Dokumen yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) seharusnya dibatalkan lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Modus Pinjam, Pemuda Ngunut Tulungagung Membawa Kabur Sepeda Motor Milik Teman Perempuan |
![]() |
---|
Aniaya Teman Kencan saat Nginap di Hotel Tulungagung, Warga Trenggalek Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Salurkan 300 Drum Aspal untuk Perbaikan Jalan di Tulungagung |
![]() |
---|
14 Desa di Tulungagung Masih Kosong Jabatan Kepala Desa, APDESI Dorong PAW |
![]() |
---|
Bupati Tulungagung Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 4 Kades |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.