Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Tanggapan PN Tulungagung Terkait Eksekusi Tanah Yang Masih Bersertifikat di Desa Gesikan

Berikut penjelasan PN Tulungagung soal eksekusi tanah dan bangunan yang sertifikatnya masih dikuasai oleh pemiliknya

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Sejumlah tukang yang disewa untuk proses eksekusi membuka paksa pintu harmonika untuk mengeluarkan barang. 

“Selama ini kami juga belum berani bergerak sebelum ada eksekusi. Setelah ini BPN akan melakukan pengukuran ulang untuk menerbitkan sertifikat baru,” pungkas Sintua.

Obyek yang dieksekusi berupa dua bidang tanah, masing-masing seluas 427 meter persegi dengan bangunannya, dan 553 meter persegi berupa tanah kosong. 

Sebelumnya penasihat hukum Jihamam, Fayakun SH bersikukuh kliennya sebagai pemilik yang sah.

Meski ada putusan pengadilan yang menyatakan jual beli yang dilakukan Jihamam tidak sah, namun sertifikat tanah tidak bisa dibatalkan dengan risalah lelang dan putusan  pengadilan umum.

Dokumen yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) seharusnya dibatalkan lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved