Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Tanggapan PN Tulungagung Terkait Eksekusi Tanah Yang Masih Bersertifikat di Desa Gesikan

Berikut penjelasan PN Tulungagung soal eksekusi tanah dan bangunan yang sertifikatnya masih dikuasai oleh pemiliknya

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Sejumlah tukang yang disewa untuk proses eksekusi membuka paksa pintu harmonika untuk mengeluarkan barang. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Jihamam, warga Desa Gesikan, Kecamatan Pakel harus merelakan tanah beserta rumah yang ditempatinya dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Kamis (12/9/2024).

Jihamam sempat berupaya melawan eksekusi karena masih memegang sertifikat hak milik yang sah.

Eksekusi ini atas permohonan Markidi, warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu berdasarkan risalah lelang yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Baca juga: Rumah dan Tanah Warga Tulungagung Dieksekusi Meski Masih Pegang Sertifikat Yang Sah, Ini Sebabnya

“Pemenang lelang ini hendak menguasai obyek lelang, tapi masih dikuasai pemilik sertifikat,” jelas Kepala PN Tulungagung,  Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum.

Cyrilla menambahkan, dalam perkara sebelumnya jual beli yang dilakukan termohon (Jihamam) dinyatakan tidak sah.

Eksekusi ini dilakukan untuk menyerahkan obyek lelang kepada pemenang lelang.

Permohonan eksekusi sudah dimasukkan sejak tahun 2023 lalu.

“Kami berikan waktu 1 tahun, kami ingatkan juga sampai akhirnya kami lakukan upaya paksa,” tutur Cyrilla.

Sementara penasihat hukum Markidi, Sintua Widhiatmoko SH, pihaknya tidak tahu menahu riwayat 2 bidang tanah yang dieksekusi ini.

Kliennya hanya tahu ada pengumuman lelang dari KPKNL Malang dan tertarik mengikuti lelang.

Dalam pelaksanaan lelang ini KPKNL menyatakan kliennya sebagai pemenang.

“Awal mula sejarah tanahnya kami tidak tahu. Yang kami tahu, ada lelang dan klien kami menjadi pemenang,” katanya.

Diakui Sintua, saat ini Jihamam memang masih memegang sertifikat hak milik yang sah.

Namun pihaknya juga mendapat surat dari KPKNL sebagai pengantar untuk memperbarui sertifikat.

Sebelumnya KPKNL menerbitkan risalah lelang yang dapat digunakan sebagai pengganti akta jual beli tanah.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved