Pilkada Jatim 2024

KPU Jatim Pastikan Pelaksanaan Pilkada Jatim 2024 Mengacu Pada Putusan MK

KPU Jawa Timur memastikan bakal memperhatikan ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi atau MK dalam pelaksanaan Pilgub jatim 2024. 

Editor: eben haezer
ahmad zaimul haq
Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi saat melakukan sosialisasi Maskot Pilkada 2024 di kawasan Surabaya pada Jumat (23/8/2024) sore. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur memastikan bakal memperhatikan ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi atau MK dalam pelaksanaan Pilgub jatim 2024. 

Sebagaimana tahapan, pendaftaran pasangan calon nanti akan dibuka pada tanggal 27 sampai 29 Agustus mendatang. 

Aang Kunaifi, Ketua KPU Jatim menjelaskan, penerapan Pilkada di Jawa Timur tentu akan sama dengan provinsi lain.

"Selama didasarkan pada peraturan yang sudah diterbitkan oleh KPU RI dan memperhatikan apa yang diputuskan di lembaga yang memang punya kompetensi untuk melakukan itu," kata Aang, Sabtu (24/8/2024). 

Beberapa hari lalu, KPU RI juga menegaskan bakal mengikuti ketentuan putusan MK dalam melaksanakan Pilkada yang akan berlangsung 27 November mendatang.

Terbaru, KPU RI meminta KPU di daerah untuk turut mempedomani putusan MK itu saat membuka pendaftaran pasangan calon. 

Aang juga memastikan persiapan untuk penerimaan pendaftaran Pilgub Jatim 2024 saat ini terus dilakukan.

Salah satu persiapan yang dilakukan adalah menentukan tempat pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon yang telah mendaftar.

Merujuk sejumlah ketentuan, bakal pasangan calon kepala daerah memang harus mengikuti tes kesehatan.

"Kami menunjuk rumah sakit dr Soetomo sebagai tempat dilakukannya pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon yang melakukan pendaftaran Pilgub Jatim," ungkap Aang. 

Rumah sakit tersebut ditunjuk setelah KPU berkoordinasi dengan Pemprov Jatim. Mulanya, Pemprov Jatim melalui Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur memberikan tiga rekomendasi rumah sakit. Pada akhirnya, KPU Jatim memilih RS dr Soetomo Surabaya. 

Perihal waktu pelaksanaan, Aang menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan itu akan dilakukan setelah pendaftaran. KPU akan memberikan jadwal kepada bakal pasangan calon yang sudah mendaftar. Tentu saja, menyesuaikan kesiapan baik rumah sakit maupun paslon. 

"Sekitar besok atau hari berikutnya sebagaimana kesiapan rumah sakit dan pasangan calon," ungkapnya. 

(yusron naufal putra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved