Sengketa Pilkada Jatim 2024

Putusan Sela Sidang Sengketa Pilkada Jatim 2024 Diumumkan Hari ini, Emil Yakin Menang

Hasil sidang sengketa Pilkada Jatim 2024 akan dibacakan hari ini di MK. Emil Elestianto Dardak yakin akan menang

Editor: eben haezer
habibur rohman
OPTIMISTIS MENANG - Calon Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak saat diwawancara terkait rencana pembacaan putusan sela MK terkait sengketa Pilkada Jatim, di Hotel Whiz Luxe Surabaya, Selasa (4/2/2025). Pihaknya optimistis hasil terbaik akan diperoleh pasangan Khofifah-Emil dengan ditolaknya gugatan dari kubu Risma-Gus Hans. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | SURABAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sela atau dismissal perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Pilkada Jawa Timur 2024, hari ini, Selasa (4/2/2025). 

Menurut jadwal, pembacaan putusan sela sengketa Pilkada Jawa Timur 2024 akan dilakukan pada sesi III pukul 19.30 WIB. Pembacaan putusan sela itu akan dibacakan di Panel II. 

Jelang putusan sela ini, Cawagub Jatim peraih suara terbanyak, Emil Elestianto Dardak optimistis bahwa MK akan menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh paslon nomor urut 3, Risma-Gus Hans. 

Baca juga: Hasil Sidang Sengketa Pilkada Banyuwangi 2024: MK Tolak Gugatan, Ipuk-Mujiono Akan Segera Dilantik

Pihaknya optimis bahwa putusan sela yang dibacakan MK hari ini akan tetap menjaga suara masyarakat Jatim. 

“Kami berdoa tapi juga optimis dengan segala kerendahan hati, karena kami meyakini bahwa dalam melaksanakan proses kampanye pilkada kami senantiasa menjunjung tinggi aturan yang berlaku,” kata Emil saat diwawancarai di Hotel Whiz Luxe Surabaya, Selasa (4/2/2025) pagi.

Dia menegaskan bahwa proses persidangan telah menyajikan penjelasan dan penyajian data dan fakta yang diyakininya akan menangkis semua tuduhan dan menjadi dalil gugatan dari kubu Risma-Gus Hans.

“Alhamdulillah menurut pengamatan kami proses sejauh ini, dengan didukung oleh tim hukum yang hebat dan berintegritas bisa terlihat secara transparan apa yang disajikan ke publik telah terjelaskan dengan baik,” tuturnya.

“Mudah-mudahan pembacaan putusan sela hari ini sejalan dengan pandangan tersebut,” imbuh Emil.

Meski begitu pihaknya tetap menyerahkan hasil akhir dari Pilkada Jatim 2024 kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Sebab disebutkannya bahwa seluruh ikhtiar telah dilakukan. Seluruh proses yang berjalan jgua telah dilakukan dengan penuh kepatuhan pada aturan yang ditetapkan oleh pihak penyelenggara. 

“Insya allah optimis, sekali lagi semua ada di tangan Tuhan Yang Maha Kuasa. Terima kasih yang telah memberikan dukungan moril, dan tim hukum yang telah berjuang,” ujarnya. 

Di sisi lain, ia turut menanggapi dalil gugatan pasangan calon Risma-Gus Hans yang menyebutkan bahwa Khofifah-Emil melakukan kecurangan, mulai politisasi terhadap pemberian bantuan sosial atau bansos, manipulasi sirekap, hingga pengurangan suara. 

Menurutnya, mengajukan gugatan atas hasil Pilkada adalah hak sebagai sesama peserta kontestasi Pilkada Jawa Timur. Tapi semua ditegaskannya bisa melihat bahwa selama jalannya persidangan semua tidak terbukti.

“Kita bisa melihat rangkaian jawaban dan penyajian data, semua sudah menjawab pertanyaan yang menurut kami sangat faktual di lapangan,” tegas Emil. 

“Kami menghormati yang mengajukan gugatan bahwa itu adalah hak peserta Pilkada, tapi kami juga memiliki hak untuk menyampaikan apa yang bukan sekedar kami Yakini tapi juga kami perkuat dengan bukti dan juga dengan penjelasan-penjelasan yang telah disampaikan secara runut,” pungkas Emil.

Sebagaimana diketahui, dalam sengketa Pilkada Jawa Timur, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Risma-Gus Hans, mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilgub Jawa Timur kepada MK. 

Menurut hasil Pilkada Jatim, pasangan Risma-Gus Hans meraih 6.743.095 suara atau 32,52 persen. Sedangkan Khofifah-Emil meraih 12.192.165 suara atau 58,81 persen.

(fatimatuz zahroh/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved