Sengketa Pilkada Jatim 2024
Hasil Sidang Sengketa Pilgub Jatim 2024: Gus Hans Legowo, Khofifah Ajak Gotong Royong
Hakim MK menyatakan menolak gugatan pasangan Risma-Gus Hans. Khofifah-Emil pun sah dan resmi menjadi pemenang Pilkada Jatim 2024
TRIBUNMATARAMAN.COM | SURABAYA - Pasangan Khofifah-Emil resmi dan sah menjadi pemenang Pilgub Jatim 2024 setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak gugatan pasangan calon Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang dilakukan MK pada Selasa (4/1/2025) malam sekira pukul 21.07 WIB.
Gugatan Risma-Gus Hans tercatat dalam nomor perkara 265/PHPU.GUB-XXIII/2025. Risma-Gus Hans merupakan pemohon.
"Dalam pokok permohonan menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo dikutip dalam siaran langsung sidang MK.
Suhartoyo menyatakan, amar putusan itu diambil berdasarkan rapat permusyawaratan hakim oleh 9 hakim MK pada hari Kamis (30/1/2025).
Sebelum pembacaan amar putusan itu, Hakim MK Saldi Isra menjelaskan pihaknya telah meneliti berbagai keterangan termasuk alat bukti dalam perkara ini.
MK pun menjelaskan sejumlah pokok permohonan. Diantaranya, terkait dengan dalil manipulasi persentase suara di Sirekap yang stabil pada angka 58,54 persen. Mahkamah menilai hal itu bukan tidak mungkin terjadi.
Namun, tidak serta merta dimaknai telah terjadi manipulasi data. Sebab, Sirekap berbasis pada data riil yang disampaikan dari masing-masing TPS. Selain itu data di Sirekap disesuaikan dari perhitungan atau rekapitulasi manual berjenjang dan bukan sebaliknya.
"Sehingga, jika pun terdapat anomali atau kendala teknis pada Sirekap, namun selama tidak dapat dibuktikan bahwa permasalah demikian mempengaruhi perolehan suara paslon yang dilakukan melalui mekanisme penghitungan manual secara berjenjang, maka tidak terbukti pula manipulasi sirekap yang didalilkan oleh pemohon," ujar Saldi Isra.
Lalu, soal dalil penyaluran Bansos PKH yang menguntungkan paslon tertentu. Mahkamah menilai dalil itu hanya menjadi asumsi kecuali bisa dibuktikan oleh pemohon bahwa memang ada keterkaitan secara nyata antara penyaluran Bansos PKH dengan perolehan suara paslon tertentu.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum, mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," ungkap Saldi Isra.
Sehingga, berdasarkan berbagai uraian dalil tersebut, MK berpendapat bahwa tidak mendapat alasan untuk mengesampingkan pasal 158 UU 10 tahun 2016. Perbedaan suara antara pemohon dengan pihak terkait (Khofifah-Emil) adalah 5.449.070 suara atau setara dengan 26,3 persen.
Gus Hans Legowo
Menanggapi putusan itu, Calon Wakil Gubernur Jatim nomor urut 3 KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) menyatakan legowo menerima,
"Saya mengucapkan selamat kepada Bu Khofifah dan Mas Emil atas keputusan MK dan saya menerima hasil dari keputusan tersebut dan tidak akan melanjutkan ke MA seperti kasus Pilgub beberapa tahun yang lalu," kata Gus Hans, Rabu (5/1/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.