Sengketa Pilkada Banyuwangi 2024
Hasil Sidang Sengketa Pilkada Banyuwangi 2024: MK Tolak Gugatan, Ipuk-Mujiono Akan Segera Dilantik
MK menolak gugatan Pilkada Banyuwangi 2024 yang diajukan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Ali Makki Zaini-Ali Ruchi.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | BANYUWANGI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pilkada Banyuwangi 2024 yang diajukan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Ali Makki Zaini-Ali Ruchi.
Dalam sidang pembacaan putusan dismissal Perselisihan Hasil Kepala Daerah, Selasa (4/2/2025), MK menyatakan bahwa permohonan pasangan tersebut tak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo, membacakan amar putusan.
Baca juga: Sengketa Pilkada Tulungagung 2024 Akan Diputuskan Hari Ini, Akan Lanjut Atau Ditolak MK?
Suhartoyo menjelaskan, Mahkamah mengabulkan eksepsi pihak termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon.
MK juga menganggap dalil-dalil pemohon yang diajukan sebagai bukti kecurangan Pilkada Banyuwangi tidak beralasan menurut hukum.
Hakim MK, Asrul Sani, dalam pembacaan putusan, menjelaskan, Mahkamah tidak menemukan adanya kejadian khusus yang dapat dinilai telah menciderai penyelenggaraan pemilihan Bupati-Wakil Bupati Banyuwangi 2024.
Asrul Sani menjelaskan, perbedaan suara pemohon dan pihak terkait adalah 32.678 suara, setara dengan 4,21 persen.
"Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, permohonan pemohon tidak memenuhi Pasal 158 ayat (2) huruf d UU 10/2016 berkenaan dengan kedudukan hukum," katanya.
"Andaipun ketentuan tersebut dikesampingkan, telah ternyata dalil-dalil pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," tambah Asrul Sani.
Dengan demikian, lanjut Asrul Sani, esepsi terpohon dan esepsi pohak terkait bahwa pemojon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.
Dengan putusan tersebut, Bupati-Wakil Bupati Banyuwangi terpilih Ipuk Fiestiandani-Mujiono akan dilantik bersamaan dengan kepala daerah non-sengketa hasil pilkada.
Rencananya, Kementerian Dalam Negeri telah menggelar pelantikan bagi kepala daerah terpilih yang tak tersengketa dan sengketanya rampung dalam putusan dismissal pada 20 Februari 2025.
(Aflahul abidin/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Sengketa Pilkada Banyuwangi 2024
Ipuk-Mujiono
Mahkamah Konstitusi
tribunmataraman.com
kabupaten Banyuwangi
Update Orang Meninggal di Rumah Jl Cemara Karangsari Blitar Ada Darah di Wajah |
![]() |
---|
Jadwal Lengkap Baru Liga Inggris Live SCTV 16-19 Agus 2025 Liverpool, Chelsea, Man United, Man City |
![]() |
---|
Keluar Zona Nyaman, Delvin Mahasiswa FEB Unair Sukses Raih Juara 2 di Kompetisi Bisnis Nasional |
![]() |
---|
Jadwal Lengkap Baru MotoGP Austria 2025 Sabtu-Minggu Ducati Incar Rekor Kemenangan ke-10 |
![]() |
---|
Jadwal Lengkap Liga Inggris Live SCTV Sabtu-Minggu Malam MU vs Arsenal, Liverpool, Man City, Chelsea |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.