Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Vonis 1 Tahun Penjara Untuk Polisi Tulungagung yang Konsumsi Sabu-sabu

Hakim PN Tulungagung memvonis 1 tahun penjara untuk Bripka Dian Wisnu Sukatno yang didakwa mengkonsumsi sabu-sabu

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Ilustrasi sabu-sabu 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun kepada Bripka Dian Wisnu Sukatno.

Bripka Dian adalah anggota Polres Tulungagung yang menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Dalam sidang yang digelar Kamis (22/8/2024), majelis hakim menilai terdakwa bersalah sesuai dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum, yaitu pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Yang terbukti dakwaan kedua  karena konstruksinya bukan subsidairitas,” jelas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.

Sebelumnya JPU tuntutan pertama menggunakan pasal 132 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

JPU menuntut terdakwa pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp 800 juta.

Jika pidana denda ini tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Majelis hakim juga mewajibkan kepada Bripka Dian untuk melakukan rehabilitasi di RSUD dr Iskak Tulungagung selama 2 bulan.

Lamanya proses rehabilitasi ini dihitung sebagai bagian masa pidana penjara.

Sementara barang bukti  digunakan untuk perkara lain dengan terdakwa  Achmad Muharrom.

“Atas putusan ini terdakwa menyatakan pikir-pikir. Jaksa juga menyatakan pikir-pikir,” ungkap Amri.

Sebelumnya Dian ditangkap bersama temannya, AM (39) alias Plolong, pada Rabu (17/4/2024) dengan barang bukti 0,3 gram sabu-sabu.

Sebelumnya Dian transfer uang sebesar Rp 300.000 kepada DSP alias Endong untuk membeli sabu-sabu.

Oleh Endong, sabu-sabu ini dikirim dengan cara diranjau atau ditinggal di lokasi tertentu agar diambil Dian.

Endong mengirim foto dan share location bungkusan sabu-sabu itu.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved