Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Vonis 1 Tahun Penjara Untuk Polisi Tulungagung yang Konsumsi Sabu-sabu
Hakim PN Tulungagung memvonis 1 tahun penjara untuk Bripka Dian Wisnu Sukatno yang didakwa mengkonsumsi sabu-sabu
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
Foto dan posisi bungkusan sabu-sabu itu diteruskan ke HP Plolong agar diambil.
Plolong kemudian bergegas ke Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu, lokasi paket sabu-sabu itu diletakkan.
Namun karena sikapnya mencurigakan, Plolong diamankan warga dan diserahkan ke patroli Polsek Boyolangu.
Oleh Polsek Boyolangu kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tulungagung.
Berdasar pelacakan komunikasi lewat HP, dian turut diamankan.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Besuki ini telah melalui proses asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) dan direkomendasi untuk rehabilitasi.
Namun lebih dulu Dian harus menjalani proses hukum dan proses penegakkan disiplin internal kepolisian.
(David Yohanes/TRIBUNMATARAMAN.COM)
editor: eben haezer
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Khawatir Aksi Massa Anarkis, Ribuan Siswa di Kecamatan Tulungagung Ikuti Pembelajaran Daring |
![]() |
---|
Ribuan Warga Gelar Apel Kebangsaan Jaga Tulungagung dari Aksi Anarkis |
![]() |
---|
Perguruan Silat di Tulungagung Dilibatkan Jaga Kondusivitas, Diminta Waspadai Provokasi |
![]() |
---|
Satlantas Polres Tulungagung Temukan Truk Terlibat Tabrak Lari Lansia |
![]() |
---|
Wow, Desa Beji Tulungagung Punya Sekolah Setingkat SMA Terbanyak di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.