Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Vonis 1 Tahun Penjara Untuk Polisi Tulungagung yang Konsumsi Sabu-sabu

Hakim PN Tulungagung memvonis 1 tahun penjara untuk Bripka Dian Wisnu Sukatno yang didakwa mengkonsumsi sabu-sabu

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Ilustrasi sabu-sabu 

Foto dan posisi bungkusan sabu-sabu itu diteruskan ke HP Plolong agar diambil.

Plolong kemudian bergegas ke Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu, lokasi paket sabu-sabu itu diletakkan.

Namun karena sikapnya mencurigakan, Plolong diamankan warga dan diserahkan ke patroli Polsek Boyolangu.

Oleh Polsek Boyolangu kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tulungagung.

Berdasar pelacakan komunikasi lewat HP, dian turut diamankan.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Besuki ini telah melalui proses asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) dan direkomendasi untuk rehabilitasi.

Namun lebih dulu Dian harus menjalani proses hukum dan proses penegakkan disiplin internal kepolisian.

(David Yohanes/TRIBUNMATARAMAN.COM)

editor: eben haezer

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved