Pilkada Tulungagung 2024

Bawaslu Tulungagung: PNS Yang Tidak Netral Sebelum Penetapan Calon Kepala Daerah Tetap Bisa Ditindak

Bawaslu Tulungagung mengingatkan kepada para ASN bahwa mereka tetap harus netral meski belum ada penetapan calon kepala daerah.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
suryamalang/benni indo
Ilustrasi ASN 

Pengawasan dilakukan Bawaslu bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Inspektorat.

Pungki mengungkapkan, pada Pilkada tahun 2018 pelanggaran kode etik tertinggi ada di media sosial.

“Saat itu ada 10 yang kena pelanggaran kode etik. Salah satunya seorang kepala desa,” katanya.

Karena itu para ASN dilarang memberikan imbauan, mengarahkan dukungan, dan mengajak untuk mendukung salah satu calon.

Mereka juga dilarang untuk like, share, subscribe, share foto dan foto bersama calon tertentu.

Netralitas ASN ini juga bisa dikenakan hukuman pidana menurut Pasal 71 Undang-undang nomor 6 tahun 2020.

Jerat pidana ini juga ada ASN yang keputusan atau kebijakannya menguntungkan salah satu calon.

Pelanggaran ini termasuk mutasi jabatan yang dilakukan tanpa ada rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri.

Jika terbukti bersalah, ASN terkait bisa diancam hukuman pidana penjara minimal 1 bulan, maksimal 6 bulan dan pidana denda Rp 600 juta.

“Aturan tersebut akan berlaku efektif setelah ada penetapan calon bupati dan wakil bupati pada 22 September mendatang. Itu juga menjadi hari pertama kampanye,” pungkas Pungki.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved