Sengketa Pulau Tulungagung Trenggalek
Pemkab Tulungagung Merasa Aneh Disebut Klaim 13 Pulau Milik Trenggalek, Balik Tunjukkan Buktinya
Pemkab Tulungagung mengklaim mengantongi dokumen-dokumen yang membuktikan kepemilikan mereka atas 13 pulau yang dipermasalahkan oleh Pemkab trenggalek
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung mengaku merasa aneh karena disebut mengklaim 13 pulau milik Kabupaten Trenggalek.
Padahal 13 pulau itu ditetapkan masuk dalam wilayah Kabupaten Tulungagung, berdasar Keputusan Menteri Dalam Negeri 100.1.1-6117 Tahun 2022.
Di dalamnya mengatur Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
“Makanya kami bingung, kok disebut mengklaim. Padahal berdasar keputusan Kemendagri itu milik kita (Kabupaten Tulungagung),” ujar Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Tulungagung, Agus Eko Putranto.
Dalam Keputusan Kemendagri itu, Kabupaten Tulungagung mempunyai 27 pulau yang ada di perairan selatan Pulau Jawa.
Dalam lampiran putusan itu, pulau-pulau milik Tulungagung adalah Pulau Anak Sosari, Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Batu Kuncit, Pulau Batu Mandi, Pulau Batupayung, Pulau Boyolangu, dan Pulau Juwuwur.
Selanjutnya Pulau Karang Payung, Pulau Karangpegat, Pulau Kuncrit, Pulau Segunung, Pulau Selo Lawang, Pulau Siupas, Pulau Solimo, Pulau Somilo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, dan Pulau Solimo Wetan.
Lalu Pulau Songkalong, Pulau Sosari, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, Pulau Tamengan, dan dua pulau dengan nama Watu Badhuk namun dengan koordinat yang berbeda.
Sedangkan 13 pulau yang dipermasalahkan Kabupaten Trenggalek adalah Pulau Anak Temengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil dan Pulau Tamengan.
“Pada 1 Agustus kemarin ada pertemuan membahas 13 pulau ini. Berdasar Keputusan Kemendagri, 13 pulau itu masuk Tulungagung,” tegas Antok, panggilan akrabnya.
Antok membantah, masuknya 13 pulau itu ke dalam wilayah Tulungagung karena keperluan Rencana Tata Ruang Ruang Wilayah (RTRW).
Justru sebaliknya, munculnya nama 13 pulau itu dalam RTRW mengacu pada keputusan Kemendagri.
Karena itu Antok menolak penyebutan Pemkab Tulungagung main klaim secara sepihak atas pulau-pulau itu.
“Nanti akan dilaksanakan pertemuan selanjutnya. Sementara akan difasilitasi oleh Pemprov Jatim,” pungkas Antok.
(David Yohanes/TRIBUNMTARAMAN.COM)
editor: eben haezer
perebutan pulau Tulungagung dan Trenggalek
sengketa pulau Tulungagung dan Trenggalek
tribunmataraman.com
Pemkab Tulungagung
Daftar Tiga Pulau Baru Disengketakan dengan Tulungagung dan Trenggalek |
![]() |
---|
Sengketa Pulau, DPRD Trenggalek Minta Kemendagri Segera Ambil Keputusan |
![]() |
---|
Nasib 16 Pulau yang Disengketakan Pemkab Trenggalek dan Pemkab Tulungagung Diputuskan Besok |
![]() |
---|
16 Pulau Sementara Dilimpahkan ke Pemprov Jatim, Sekda Tulungagung Ingatkan Semua Jaga Kondusivitas |
![]() |
---|
Tanggapan Kades Atas Putusan Kemendagri Terhadap 16 Pulau yang Diklaim Trenggalek dan Tulungagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.