Berita Terbaru Kabupaten Jember

PSHT Ogah Beri Pendampingan Hukum Bagi 13 Anggotanya yang Mengeroyok Polisi di Jember

Pengurus Pusat PSHT tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap 13 orang anggotanya yang jadi tersangka dalam pengeroyokan polisi di Jember

Editor: eben haezer
luhur pambudi
13 anggota PSHT Jember dihadirkan dalam konferensi pers bersama Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay, Ketua PSHT Pusat Moerdjoko, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman, dan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur 

TRIBUNMATARAMAN.COM | SURABAYA - Pengurus Pusat PSHT tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap 13 orang anggotanya yang jadi tersangka dalam kasus pengeroyokan polisi di Jember. 

Ketua Umum PSHT Pusat, Raden Moerdjoko Hadi Wiyono mengatakan, belasan orang anggotanya itu tidak mendapat pendampingan hukum karena ditengarai melakukan pelanggaran hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Dia menyebut, perbuatan para anggotanya itu, juga telah melanggar peraturan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) dan dewan pusat PSHT. 

Baca juga: Polda Jatim Tetapkan 13 Anggota PSHT Sebagai Tersangka Pengeroyokan Polisi di Jember

"Dalam kasus ini memang anggota kami yang bersangkutan ini melakukan tindakan melanggar aturan hukum yang ada di SH Terate, seperti AD/ART, ya tentunya kami tidak memberikan perlindungan hukum, misalkan sesuai dengan ketentuan hukum berlaku," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Kamis (25/7/2024). 

Moerdjoko menegaskan, pihaknya memiliki peraturan AD/ART dan peraturan dewan pusat untuk mengatur cara berorganisasi para anggotanya. 

Anggota atau warga yang melanggar ketentuan tersebut, akan mendapat sanksi. 

Moerdjoko juga mengaku telah meminta seluruh data nama anggotanya yang telah berstatus tersangka. 

Selanjutnya, mereka akan dijatuhi sanksi. Mulai dari skorsing hingga dipecat dari keanggotaan. 

"Itu tentunya diterapkan sejak dulu di SH Terate," katanya. 

Kejadian ini, menurutnya, sebuah pembelajaran untuk organisasi Kepengurusan PSHT untuk melakukan evaluasi sebagai upaya meningkatkan pembinaan kepada para anggota di lapangan dari hingga tingkat cabang atau ranting.

"Mohon dimaklumi bahwa kalau masih menjadi siswa, itu masih di bawah pembinaan langsung. Tapi kalau diwisuda itu sudah dilepas, dikembalikan kepada masyarakat," jelasnya. 

"Meskipun mereka tetap menyandang sebagai anggota SH Terate. Ini yang mungkin perlu ke depan, peningkatan pembinaan untuk mereka yang sudah kembali ke masyarakat atau sudah lulus," tambahnya. 

Moerdjoko menjelaskan, pihaknya menyadari dengan anggota yang banyak mempunyai corak ragam latar belakang kehidupan yang macam-macam. 

Dan ia tetap akan optimis untuk bersama-sama membina generasi muda, agar kehadirannya dapat bermanfaat bagi masyarakat bangsa dan negara. 

Dia juga menyampaikan permohonan maaf, dan berharap korban dapat segera sembuh dan pulih seperti sediakala untuk dapat kembali bertugas mengayomi masyarakat. 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved