Berita Terbaru Kabupaten Jember

Polda Jatim Tetapkan 13 Anggota PSHT Sebagai Tersangka Pengeroyokan Polisi di Jember

13 orang anggota PSHT telah ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian pengeroyokan anggota Polisi di Jember.

Editor: eben haezer
luhur pambudi
13 anggota PSHT Jember dihadirkan dalam konferensi pers bersama Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay, Ketua PSHT Pusat Moerdjoko, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman, dan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur 

TRIBUNMATARAMAN.COM | SURABAYA - Tiga belas orang anggota PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian pengeroyokan anggota Polisi, di Kabupaten Jember, pada Selasa (23/7/2024) lalu.

Dua orang diantaranya masih  pelajar SMA. 

Dari 13 orang itu, satu orang berinisial KNB (26), diduga menjadi provokator yang juga terlibat dalam pengeroyokan. 

Baca juga: Buntut Perisiwa Polisi Dikeroyok, Polres Jember Tangguhkan Seluruh Kegiatan PSHT

"Mereka telah berstatus sebagai warga dari perguruan pencak silat tersebut. 2 anak berkonflik dengan hukum (ABH) itu, juga. Kalau mereka berdua masih SMA," ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur di Mapolda Jatim, Kamis (25/7/2024). 

Menurut Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, Tersangka KNB menjadi provokator yang menyebar rumor ada anggota pencak silat yang ditangkap oleh anggota kepolisian. 

Akibat provokasi dan hasutan itu, belasan orang lainnya ikut mengeroyok korban,  Aipda Parmanto Indrajaya.

"Selanjutnya massa yang konvoi melakukan pelemparan batu ke mobil patroli, lalu mobil patroli meninggalkan lokasi, tapi ada salah satu anggota polsek yang tertinggal di lokasi kemudian oleh provokator dipukul," katanya. 

Baca juga: Alasan 22 Anggota PSHT Melakukan Pengeroyokan Terhadap Polisi di Jember

"Korban dipegang dan diseret ke arah trotoar selanjutnya beberapa massa PSHT yang konvoi secara bergantian melakukan pemukulan, menendang serta memukul dengan menggunakan bambu tiang bendera kepada korban Anggota Polsek Kaliwates," pungkasnya. 

Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dikenakan Pasal 160 KUHP Jo Pasal 170 KUHP Atau Pasal 212 KUHP atau Pasal 213 KUHP Atau Pasal 216 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. 

Kemudian, barang bukti yang disita dari para tersangka, diantaranya empat batu yang ditemukan di lokasi kejadian, pobil dinas Polsek Kaliwates yang ringsek, sepuluh unit motor para tersangka, 14 ponsel, dan satu bendera kuning berlogo kelompok pencak silat. 

(luhur pambudi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved