Berita Terbaru Kabupaten Jember

Buron Kasus Pembunuhan di Jember Ditangkap Setelah 13 Tahun Sembunyi di Malaysia

Setelah buron selama 13 tahun, Saiful Bahri dan Samsul Arifin, pelaku pembunuhan di Jember, Jawa Timur, ditangkap polisi. 

Penulis: Imam Nawawi | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/imam nawawi
PEMBUNUHAN BERENCANA: Saiful Bahri dan Samsul Arifin di Mapolres Jember, Jawa Timur, Selasa (13/5/ 2025) Kedua tersangka ini diduga telah melakukan pembunuhan terhadap pria di Desa Gelang Kecamatan Sumberbaru Jember pada 2013 silam. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | JEMBER - Setelah buron selama 13 tahun, Saiful Bahri dan Samsul Arifin, pelaku pembunuhan di Jember, Jawa Timur, ditangkap polisi. 

Selama 13 tahun, keduanya kabur ke Malaysia

Kedua tersangka ini diduga kuat turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Salim, seorang lansia di Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, kabupaten Jember, pada 7 Februari 2013 silam.

Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputra mengungkapkan, kedua tersangka diamankan di rumahnya, ketika pulang dari Malaysia.

"Karena setelah melakukan pembunuhan, pelaku kabur ke luar negeri menjadi buruh bangunan. Alhamdulillah, kemarin Polres Jember dapati info, pelaku pulang ke Jember untuk keperluan pribadi hingga akhirnya ditangkap," ujarnya, Rabu (14/5/2025).

Menurutnya, tersangka ini bersekongkol dengan dua pelaku lain berinisial MY (70) dan FR, untuk menganiaya korban hingga tewas di perkebunan kawasan Jember Barat pada 2013.

"Tersangka ada empat orang, pelaku utamanya saudara MY bersama anaknya saudara SB untuk melakukan pembunuhan," kata Bobby.

Bobby mengungkapkan, pembunuhan tersebut lantaran tersangka MY sakit hati, karena anak korban sempat menganiaya anak pelaku utama.

"Karena anak MY yang berinisial SB sempat dianiaya oleh anak korban. Kemudian anak korban berinisial F, sebetulnya sudah diproses hukum," imbuhnya.

Namun, kata dia, tersangka utama tersebut tidak puas sengaja vonis yang dijatuhkan hakim, lalu melampiaskan dendamnya kepada korban.

"Akhirnya empat pelaku ini merencanakan penganiayaan, hingga terjadi pembunuhan terhadap korban. Setelah itu melarikan diri," kata Bobby.

Sementara tersangka yang masih buron, Bobby memastikan bahwa pihaknya masih akan terus melakukan perburuan. 

"Untuk yang status DPO, kami telah memperoleh informasi tersangka tersebut berada di suatu tempat, kami akan lakukan pengejaran," ulasnya.

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma menambahkan, beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya empat celurit yang digunakan untuk menggorok leher korban.

"Dua sarung celurit, pakaian korban serta hasil laporan autopsi luar dan dalam jasad korban," tambahnya.

Angga menegaskan, para tersangka tersebut dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 subsider 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana.

"Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara maksimal selama dua puluh tahun," paparnya.

(imam nawawi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved