Kebangkitan Ekonomi Kawasan Mataraman

Kontribusi Besar Pabrik Rokok di Tulungagung, Pendapatan Cukai Tembakau Capai Rp 412 Miliar

Kantor Bea dan Cukai Blitar menerima pendapatan dari cukai sebesar lebih dari Rp 412 miliar  di semester pertama 2024.

|
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam potongan drum di Kantor Bantu Bea dan Cukai Tulungagung, Selasa (23/7/2024). 

Tahun 2023 Bea Cukai Blitar melakukan 137 kali penindakan dan menyita 1.328.849 batang rokok ilegal dan 1.538 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.

Seluruh barang yang disita menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp1,143 miliar.

Sementara pada semester awal 2024 Bea Cukai Blitar telah melakukan 95 penindakan, dengan menyita 1.452.616 batang rokok ilegal, 1.935,29 liter MMEA ilegal, dan mengeluarkan 2 Surat Bukti Penindakan (SBP) Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Narkotika (NPP).

Nilai barang tersebut mencapai Rp 2 miliar lebih, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan  sebesar Rp 1,5 miliar lebih.

Abien meminta masyarakat untuk tidak ikut membeli, mengedarkan dan menjual rokok ilegal.

“Selain merugikan keuangan negara juga ada ancaman hukuman sesuai ketentuan Undang-undang Cukai,” pungkasnya.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

--

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved