Berita Terbaru Kota Surabaya

Pengakuan Jambret yang Menyebabkan Mahasiswi UIN Sunan Ampel Surabaya Meninggal Dunia

Berikut tampang dan pengakuan jambret yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswi UIN Sunan Ampel Surabaya.

Editor: eben haezer
Luhur Pambudi
Dua tersangka jambret mahasiswi UINSA saat dihadirka ndalam press conference di Polda Jatim 

TRIBUNMATARAMAN.COM | SURABAYA - Tim Jatanras Polda Jatim menangkap dua orang pelaku jambret yang menendang mahasiswi UIN Sunan Ampel Surabaya, Maya Dwi Ramadhani (21), hingga korban terjatuh dari motor, ditabrak mobil, lalu meninggal dunia.

Keduanya adalah Melvin (29) dan Yusuf Efendi (31). Keduanya merupakan residivis yang pernah dipenjara karena kasus jambret. 

Melvin, eksekutor penjambretan, ternyata pernah dipenjara enam bulan setelah ditangkap Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, karena menjambret pada tahun 2014 silam. 

Baca juga: BREAKING NEWS - Polisi Tangkap Penjambret yang Menyebabkan Mahasiswi UINSA Meninggal Dunia

Sedangkan Yusuf Efendi (31), joki motor sarana aksi, pernah dipenjara selama empat tahun setelah ditangkap Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, karena menjambret pada tahun 2016 silam. 

Namun tersangka Melvin mengaku baru sekali menjalankan aksi penjambretan tersebut, hingga akhirnya ditangkap. 

Rencananya, uang hasil menjambret tas korban, bakal dibuatnya berpesta minuman keras (miras) bersama Tersangka A Yusuf Efendi, dan teman-temannya yang lain dalam satu tongkrongan. 

"Uangnya buat beli minum pak. Saya baru sekali pak," ujar Tersangka Melvin seraya menundukkan kepala meratapai kedua pergelangan tangannya yang diborgol. 

Ternyata, pengakuan serupa juga disampaikan oleh Tersangka A Yusuf Efendi. Pemuda bertubuh ceking itu, berdalih baru menjalankan aksi kejahatannya, sekali, bersama Si Melvin. 

Namun ia tak menampik, bahwa dirinya pernah ditangkap Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, pada tahun 2016 karena kasus serupa. 

"Sekali aksi. Dulu residivis ditangkap Polrestabes Surabaya," ungkap Tersangka A Yusuf Efendi, dengan nada suara terbata-bata. 

Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Brigjen Pol Totok Suharyanto kedua tersangka merupakan penjahat kambuhan, dengan kasus kejahatan yang sama, yakni pencurian dengan pemberatan (Curas) pada tahun 2014 dan tahun 2016.

Ternyata, sebelum beraksi merampas tas milik Korban Maya, pada Kamis (23/5/2024) malam. Kedua komplotan itu sudah beraksi melakukan pencurian motor di empat lokasi kejadian kawasan Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik. 

"Karena ternyata memang joki ini (Tersangka AYE), bukan cuma beraksi sama si eksekutor ini (Tersangka M). Tapi dia juga beraksi dengan tersangka lain, kini masih diidentifikasi penyidik," ujar Totok di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (5/7/2024). 

"Alhamdulillah siang kemarin tersangka kedua (Tersangka AYE), sudah dilakukan penangkapan. Kalau tersangka pertama (Tersangka M) ditangkap pada 2 minggu lalu, dan kami kembangkan," jelasnya. 

Demi memberikan jaminan kepastian penegakkan hukum kepada masyarakat. Totok akan melakukan pemberkasan kasus terhadap keduanya secara terpisah. 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved