Berita Terbaru Kabupaten Kediri

Beragam Alasan Warga Kabupaten Kediri Enggan Mengurus KTP Digital

Ini alasan warga Kabupaten Kediri enggan mengurus KTP Digital. Dari 1,3 juta jiwa penduduk, baru 18 ribu yang sudah mengurus.

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/ahmad amru muiz
Ilustrasi KTP Digital 

TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Pemerintah mulai mengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) fisik dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara bertahap. Namun proses pergantian tersebut ternyata tak bisa berjalan cepat

Seperti di Kabupaten Kediri, dari total penduduk ber KTP 1,3 juta jiw,a baru belasan ribu orang yang sudah terdaftar dalam IKD. Sementara sisanya masih belum.

Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kediri, belum ada 10 persen penduduk ber KTP yang mengaktifkan IKD.

“Masih belum banyak (mengaktifkan IKD). Sampai saat ini baru ada 17.927 orang saja yang sudah. Padahal total penduduk ber KTP ada sekitar 1,3 jiwa,” kata Kabid Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data, Dispendukcapil Kabupaten Kediri, Ongky Asep Satuhu, Kamis (4/5/2024).

Ongky mengatakan, salah satu faktor tendahnya minat masyarakat untuk mengaktifkan IKD, karena masih banyak persyaratan yang mengharuskan menunjukkan KTP fisik.

Persyaratan dalam mengurus administrasi tertentu memang saat ini masih banyak yang dimintai e-KTP fisik. Bahkan tak jarang yang mengharuskan penyerahan fotokopi dari KTP tersebut.

“Saat ini memang baru beberapa lembaga saja yang terintegerasi dengan IKD. Jadi untuk lembaga atau instansi lain masih memerlukan KTP fisik,” terang Ongky.

Selain itu, lanjutnya, pengaktifan IKD yang memerlukan koneksi internet serta space data khusus di smatrphone juga disebutnya sempat menuai kendala. Beberapa orang dinilai masih keberatan untuk melakukan prosedur tersebut.

Meski saat ini jumlah pengaktifan IKD di Kabupaten Kediri masih rendah, pihak Dispendulcapil menargetkan akan memenuhi 1/4 penduduk terdaftar selama setahun ke depan. Sementara ini pengaktifan IKD mulai menyasar para ASN yang bekerja di lingkup Pemerintah Kanupaten Kediri (Pemkab Kediri).

“Sifatnya tidak memaksa karena belum wajib. Namun kami terus berupaya supaya jumlah pengaktifan IKD ini terus memenuhi target. Karena nantinya masyarakat juga yang akan dimudahkan,” ujarnya.

Sekadar informasi, alasan pemerintah mengubah KTP fisik ke bentuk digital adalah untuk penghematan biaya penerbitan kartu identitas.

Selaim itu, IKD juga disebut dapat mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan data kependudukan yang bisa dilakukan pada KTP fisik. Hadirnya IKD ini juga diharapkan mampu membuat urusan administrasi kependudukan lebih praktis.

(luthfi husnika/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved