Pernikahan Siri di Lumajang

Viral Remaja Dinikahi Siri Oleh Pengasuh Pondok Pesantren di Lumajang, ini Kisah Lengkapnya

Seorang remaja putri 16 tahun dikabarkan dinikahi secara siri oleh pengasuh pondok pesantren di Candipuro Lumajang. Ini cerita lengkapnya.

Editor: eben haezer
ist
Ilustrasi 

"Kemarin kami masih menunggu datanya. Dua hal ini menjadi perhatian kami. Dan kami laporkan ke Kementrian Agama di Jawa Timur. Ini menjadi persoalan bersama agar tidak terulang kembali," sebutnya.

Menurut Mudhofar, izin suatu pondok pesantren bisa jadi sudah tidak berlaku lantaran beberapa faktor. Seperti sudah tidak ada kegiatan belajar mengajar dalam waktu yang lama.

"Seperti yang kami sampaikan, kami tengah melakukan pendataan atau telaah kembali izinnya saat ini itu seperti apa. Apakah sudah terbit atau harus ada pembaruan data karena proses izin itu sifatnya dinamis. Bisa juga beku karena sistem dan tidak ada pembelajaran. Ini masih kita tunggu dan update perkembangannya seperti apa," lanjutnya.

Mudhofar menegaskan telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah kejadian pernikahan siri terutama di lingkungan pondok pesantren.

"Sebetulnya kasus-kasus seperti ini bukan hal yang baru. Terkadang ada hal-hal yang tak terduga" kata dia. 

"Kami sudah sering edukasi dan sosialisasi. Penguatan bagaimana menjaga perilaku santri dan pengasuh, murid dan  guru tentunya sudah ada aturan terkait etika di lembaga formal masing-masing," ujar Mudhofar ketika dikonfirmasi Senin (1/7/2024).

Mudhofar menambahkan, secara umum kementrian agama berpesan kepada peserta didik dan tenaga pengajar di lingkungan pendidikan agama agar meningkatkan pengawasan untuk mencegah perilaku menyimpang.

"Kami memberikan respon untuk mewaspadai bagi anak-anak kita para santri, madrasah juga saling mengawasi dan memantau para anak didiknya," jelasnya.

Mudhofar menuturkan pernikahan yang sah adalah harus tercatat dan diakui negara melalui Kementerian Agama. 

"Kalau pernikahan sebagaimana Kementrian Agama hanya ada formal yakni tercatat di KUA, atau catatan sipil untuk yang selain agama Islam," sebutnya.

Menurut Mudhofar, fenomena pernikahan siri kerap terjadi di masyarakat karena faktor klaim kebenaran.

"Di lingkungan masyarakat ada kepercayaan dan diyakini kebenaran terkait pernikahan siri. Secara syariat agama ya harus memenuhi rukun dan syaratnya. Salah satunya diketahui orang tua wali apalagi masih anak harus dapat izin dari orang tua dan seterusnya," jelas Mudhofar.

(erwin wicaksono/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved