Pernikahan Siri di Lumajang

Pengasuh Ponpes di Lumajang yang Nikah Siri Dengan Remaja 16 Tahun Segera Ditahan

Satreskrim Polres Lumajang memastikan segera melakukan penahanan terhadap ME, tersangka kasus pernikahan siri di bawah umur, Selasa (2/7/2024).

Editor: eben haezer
ist
Ilustrasi 

TRIBUNMATARAMAN.COM | LUMJANG - Satreskrim Polres Lumajang memastikan segera melakukan penahanan terhadap ME tersangka kasus pernikahan siri di bawah umur, Selasa (2/7/2024).

Saat ini ME telah berada di Polres Lumajang untuk diperiksa lebih lanjut terkait kasus pernikahan siri dengan seorang gadis berusia 16 tahun.

"Sudah kami periksa tersangka, tahan. Rencana segera akan kami tahan. Yang bersangkutan kooperatif. Agenda hari ini pemeriksaan tersangka," ujar Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim ketika dikonfirmasi.

Rochim menerangkan hukuman sudah menanti tersangka yang diketahui merupakan pengasuh pondok pesantren di Candipuro Lumajang itu.

Terkait motif tersangka melakukan pernikahan siri masih didalami oleh kepolisian.

"Disangkakan pasal persetubuhan undang-undang perlindungan anak," jelasnya 

Sementara itu, tersangka diketahui datang ke Polres Lumajang bersama kuasa hukumnya.

Misdianto, kuasa hukum tersangka mengatakan kali ini kliennya sedang diperiksa polisi terkait perbuatan nikah siri dengan gadis di bawah umur. Misdianto menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang dijalani kliennya.

"Perihal langkah hukum selanjutnya kami akan berdiskusi dulu," katanya.

Misdianto menambahkan sejauh ini kliennya selalu berusaha memenuhi panggilan polisi. Ia juga membantah tersangka berusaha mangkir dari panggilan kepolisian.

"Sejauh ini tersangka tetap tinggal di kediamannya tersebut (di Candipuro). Tidak benar kalau disebut kabur dan ini sudah kooperatif memenuhi panggilan polisi," paparnya.

 

(erwin wicaksono/tribunmataraman.com)

Editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved