Pernikahan Siri di Lumajang
Kapolres Lumajang: Pengasuh Ponpes di Lumajang yang Nikahi Remaja 16 Tahun Secara Siri Sudah Ditahan
Tersangka kasus pernikahan siri gadis di bawah umur, Muhammad Erik resmi ditahan Satreskrim Polres Lumajang.
TRIBUNMATARAMAN.COM - Tersangka kasus pernikahan siri gadis di bawah umur, Muhammad Erik resmi ditahan Satreskrim Polres Lumajang.
"Proses sudah penyidikan 6 saksi kami sudah kami periksa. Tersangka sudah kami tahan, terhitung kemarin. Mudah-mudahan perkara ini lekas selesai dan kami limpahkan ke kejaksaan," ujar Kapolres Lumajang, AKBP M Zainur Rofik ketika dikonfirmasi, Rabu (3/7/2024).
Rofik meminta masyarakat tak mudah percaya dengan berita tidak benar yang beredar terkait penanganan kasus pernikahan siri oleh pengasuh pondok pesantren asal Candipuro Lumajang tersebut.
Baca juga: Pengasuh Ponpes di Lumajang yang Nikah Siri Dengan Remaja 16 Tahun Segera Ditahan
"(kepada) Masyarakat Lumajang saya pesan agar tidak mudah terprovokasi. Jangan percaya visual yang belum tentu kebenarannya," kata Rofik.
Menurut Rofik, tersangka dijerat dengan hukumam maksimal hingga 15 tahun penjara.
"Dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak No 17 tahun 2016. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," paparnya.
Terakhir, Rofik mengkiaskan motif utama tersangka menikahi secar siri gadis berusia 16 tahun karena faktor kebutuhan biologis.
"Motif utama ingin menikahi alasannya, namun banyak sekali iming-iming kepada korban," beber Rofik.
(erwin wicaksono/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.