Darurat Judi Online

Tinggalkan Tugas Karena Utang Judi Online, Dua Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat

Pemkot Surabaya memecat dua oknum anggota Satpol PP Kota Surabaya yang bermain judi online hingga sering meninggalkan tugas. 

Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
ist
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memberikan arahan kepada jajarannya di antaranya Satpol PP Surabaya di Balai Kota Surabaya beberapa waktu lalu. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | SURABAYA -  Pemkot Surabaya memecat dua oknum anggota Satpol PP Kota Surabaya yang bermain judi online hingga sering meninggalkan tugas. 

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan pihaknya tak memberikan toleransi terhadap jajarannya yang terbukti melanggar aturan.

"Kami memberikan sanksi apabila (ada pegawai) yang judi online," kata Wali Kota Eri ditemui di Balai Pemuda Surabaya, Selasa (25/6/2024).

Baca juga: Walikota Eri Cahyadi Antisipasi Menyusupnya Aplikasi Judi Online ke Website Pemkot Surabaya

Menurutnya, pegawai Pemkot harus bisa menjadi contoh bagi warga lainnya. Terutama, petugas Satpol PP Surabaya sebagai instansi yang bertugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda).

"Aparat negara memberikan contoh kepada warga negara. Kalau kita ngelakoni, terus yo po ngekei contoh ning wargane, apa maneh ngelarang? (Kalau kita menjalankan praktik judi online, lalu bagaimana cara kita memberikan contoh kepada warga, apalagi untuk melarang?)," kata pria yang pernah menjadi ASN Pemkot Surabaya ini.

Duduk Perkara

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser menjelaskan duduk perkara oknum Satpol PP terungkap menjalankan praktik tersebut.

Awalnya, ada tiga oknum yang diketahui mangkir dari penugasan.

Berdasarkan pemeriksaan yang bersangkutan, ternyata oknum ini meninggalkan tugas untuk menghindari rekan sejawatnya.

Penyebabnya, mereka berutang kepada rekan-rekannya untuk kepentingan judi online.

"Mereka sering meninggalkan kerja walaupun absen ada. Lalu dipanggil diperiksa, dalam pemeriksaan diketahui menghindari tagihan ke teman-temannya," kata Fikser.

Demi mencari modal untuk judi online, masing-masing  petugas tersebut meminjam uang ke teman di kisaran Rp100-500 ribu. "Selain itu pinjam ke pinjaman online karena ditagih menghindar terus,” kata Fikser.

Menurut Fikser, mangkirnya para petugas tersebut telah berjalan selama 3 minggu terakhir.

"Kami tidak tahu kalau main judi online dan ternyata sudah diingatkan teman-temannya,” kata pria yang juga menjabat Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya ini.

Atas temuan tersebut, dua oknum dikenai sanksi pemecatan dan seorang lainnya mendapatkan teguran keras.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved