Darurat Judi Online

Eri Cahyadi Siapkan SE yang Mengatur Sanksi Untuk Pegawai Pemkot Surabaya yang Terlibat Judi Online

Wali kota Surabaya, eri Cahyadi menyiapkan SE yang mengatur sanksi bagi pegawai Pemkot Surabaya yang terlibat judi online

Editor: eben haezer
ist
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memberikan penjelasan kepada ASN Pemkot Surabaya saat apel, Selasa (31/1/2023). 

TRIBUNMATARAMAN.COM - - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi kembali mengingatkan jajaran di lingkungan Pemkot Surabaya untuk menghindari judi online (judol).

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/13114/436.7.13/2024, Cak Eri juga menyiapkan sanksi bagi yang melanggar.

Aturan ini memuat Larangan Judi Online Dan/Atau Judi Slot Bagi ASN Maupun Non-asn Di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Di antara larangannya, pegawai diminta menjauhi judi online terutama saat bertugas.

"Mereka juga tidak boleh menggunakan fasilitas barang milik daerah. Misalnya, komputer, laptop, internet dan sebagainya untuk perjudian, pornografi dan gim,” kata Wali Kota Eri, Selasa (9/7/2024).

Aturan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Instruksi Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2023. Aturan ini memuat aturan Pemberantasan Judi Online dan/atau judi slot.

ASN dan Non-ASN juga diminta menghindari komunitakasi dengan pihak yang beraktivitas di judi online. "Sekali lagi, pegawai tidak boleh melakukan segala bentuk perjudian apapun di lingkungan kantor pada saat jam kerja maupun di luar jam kerja," katanya.

Sebaliknya, mereka harus melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas penggunaan fasilitas Barang Milik Daerah seperti PC, Laptop, internet dan lain sebagainya. "Selain itu, mereka juga turut mengkampanyekan anti judi online dan/atau judi slot,” kata mantan ASN Pemkot Surbaya ini.

Pihaknya juga menyiapkan sanksi tegas kepada pelaku. "Kami menindak tegas dan menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN maupun Non ASN yang menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan yang bersifat negatif seperti perjudian, pornografi dan gim,” tegasnya.

Kepala Dinas nantinya juga akan memberikan teguran lisan dan/atau tertulis kepada ASN maupun Non ASN yang memanfaatkan jam kerja untuk kegiatan diluar urusan kantor. "Ini sebagai bentuk efek jera kepada pelaku," katanya.

Sebelumnya, dua oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Surabaya terlibat judi online hingga meninggalkan penugasan di kesatuan. Akibat meninggalkan tugasnya tersebut, Pemkot Surabaya lantas memberikan sanksi berat berupa pemecatan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan pihaknya tak memberikan toleransi terhadap jajarannya yang terbukti melanggar aturan. "Kami memberikan sanksi apabila (ada pegawai) yang judi online," kata Wali Kota Eri ditemui di Balai Pemuda Surabaya, Selasa (25/6/2024).

Menurutnya, pegawai Pemkot harus bisa menjadi contoh bagi warga lainnya. Terutama, petugas Satpol PP Surabaya sebagai instansi yang bertugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda).

(bobby c koloway)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved