Lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan di Jombang Naik Hingga 1000 Persen, Bupati Angkat Suara

Lonjakan biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak hanya terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, juga di Jombang, Jatim

Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.comAnggit Puji Widodo
PAJAK PBB P2 JOMBANG - Bupati Jombang Warsubi (tengah pada gambar) dan Kepala Bapenda Jombang Hartono (kanan pada gambar) saat dikonfirmasi awak media di gedung DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Senin (11/8/2025). Data Bapenda ungkap ada lonjakan PAD dari PBB P2.  

TRIBUNMATARAMAN.COM, JOMBANG -  Lonjakan biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak hanya terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. 

Sejumlah pemerintah daerah di Jawa Timur juga menetapkan hal serupa. Satu di antaranya Pemerintah Kabupaten Jombang.

Lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2)  mulai berlaku pada 2024. Lonjakan disebut mencapai ratusan persen, sampai menyentuh 1.000 persen.

Dan sampai kini, Lonjakan PBB P2 itu terus menuai reaksi masyarakat. 

Menanggapi polemik tersebut, Bupati Jombang Warsubi menegaskan bahwa kebijakan itu bukanlah hasil keputusan pribadinya, melainkan pelaksanaan aturan yang telah disahkan sebelum dirinya menjabat.

Warsubi menjelaskan, kenaikan PBB P2 merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang diterapkan mulai 2024. 

"Saya hanya melanjutkan kebijakan yang sudah ada. Fokus kami sekarang adalah mencari solusi bagi warga yang merasa keberatan,” ucapnya, Kamis (14/8/2025).

Baca juga: Berikut Tema dan Filosofi Desain Logo Hari Jadi Kabupaten Trenggalek Ke 831

Untuk merespons keluhan, Pemkab Jombang membentuk tim khusus yang bertugas memproses pengajuan keringanan pajak.

Warga bisa mengajukan permohonan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Berdasarkan data Bapenda, pada 2024 tercatat 12.864 nomor objek pajak (NOP) mengajukan keberatan, 3.826 di antaranya permohonan perorangan dan 9.038 kolektif desa. 

Hingga Agustus 2025, ada tambahan 4.171 NOP yang mengajukan keberatan, terdiri dari 1.596 perorangan dan 2.575 kolektif desa.

Kepala Bapenda Jombang Hartono menyampaikan, verifikasi keringanan dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi pemohon. 

Penilaian mencakup biaya listrik, pengeluaran rumah tangga, pendapatan, hingga status sosial seperti pekerja harian atau janda.

Namun, di lapangan, lonjakan tarif ini tetap membuat banyak warga terkejut.

Salah satunya, Joko Fattah Rochim (63), warga Desa Pulolor, yang PBB P2-nya naik dari Rp 334.178 di 2023, menjadi Rp1.238.428 di 2024. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved