Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
PNS Dinas Pertanian Tulungagung Ini Luka Parah Diserang Menggunakan Sabit Oleh Tetangga
Seorang PNS Dinas Pertanian Tulungagung luka parah karena disabet sabit oleh tetangganya
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG = Polisi dari Polsek Ngunut mengamankan Wgm (60) warga Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jumat (21/6/2024) malam.
Sebelumnya Wg secara brutal menyerang tetangganya, AZ (45) seorang PNS di Dinas Pertanian Tulungagung menggunakan sebilah sabit.
Akibatnya AZ mengalami luka parah di bagian perut sebelah kanan dan tangan kanannya.
Kejadian bermula saat AZ mengajak anaknya, AMZ (16) ke kolam ikan miliknya.
“Pak AZ itu sewa kolam di belakang rumahnya. Waktu itu dia niatnya ngajari anaknya untuk mematikan pompa air,” jelas Oki, salah satu rekan AZ.
AZ sempat jongkok untuk memberi petunjuk kepada AMZ.
Saat itulah tanpa disadari dari arah belakang datang Wgm langsung mengayunkan sebilah sabit.
Senjata tajam itu sempat mengenai tangan kanan AZ sebelum melukai perut bagian kanan.
“Setelah menyerang AZ, pelaku ini ganti menyerang anaknya. Tapi AMZ berani melawan,” sambung Oki.
AMZ berhasil menangkis serangan Wgm hingga membuat sabitnya terlepas.
AMZ bahkan berhasil menjegal Wgm dan menjatuhkannya, lalu mencekiknya.
Ia kemudian berteriak minta tolong kepada warga sekitar.
“AZ langsung dilarikan ke RSUD dr Iskak karena kondisinya parah. Hari ini dilaksanakan operasi,” ucap Oki, Sabtu (22/6/2024).
Warga berhasil meringkus Wgm dan menyerahkannya ke polisi.
Menurut Kapolsek Ngunut, Kompol Rudi Purwanto, Wg mempunyai riwayat gangguan kejiwaan.
Mencuri Sepeda Motor di Tempat Kos, Pemuda Karangtalun Tulungagung Ditangkap di Rumahnya |
![]() |
---|
Pemuda 19 Tahun di Tulungagung Sudah Bobol Lima Rumah, Kini Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Sidarling, Kerja Sama PN Tulungagung dan Pemkab Mendekatkan Layanan ke Masyarakat |
![]() |
---|
Bupati Tulungagung Cari Solusi untuk Tenaga Honorer Belum Jadi PPPK |
![]() |
---|
Kades Nonaktif Kradinan Dituntut 3,5 Tahun Penjara atas Korupsi Rp 711 Juta, Bendahara Desa Buron |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.