Pilkada Jatim 2024
Pilkada Serentak 2024 di Jatim Diikuti 10 Bakal Paslon Dari Jalur Independen
Sebanyak sepuluh bakal pasangan calon (bapaslon) menyerahkan berkas dukungan minimal calon kepala daerah dari jalur perseorangan
TRIBUNMATARAMAN.COM - Sebanyak sepuluh bakal pasangan calon (bapaslon) menyerahkan berkas dukungan minimal calon kepala daerah dari jalur perseorangan (non-partai/independen) di Jawa Timur.
Masing-masing bapaslon mendaftar di 8 kabupaten/kota untuk pemilihan Bupati/Wali Kota.
Beberapa daerah yang mendapat penyerahan dukungan tersebut di antaranya, Trenggalek (1 bapaslon), Jember (1 bapaslon), Bondowoso (1 bapaslon), Bojonegoro (1 bapaslon), Kota Kediri (1 bapaslon), Kota Malang (2 Bapaslon), Kota Probolinggo (1 bapaslon), dan Kota Surabaya (2 bapaslon).
Baca juga: Pilkada Bojonegoro 2024: Sekda Bojonegoro Nurul Azizah Daftar Jadi Bacabup Independen ke KPU
"Sedangkan untuk pendaftaran calon perseorangan tingkat provinsi atau bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari perseroan hingga masa penutupan kemarin (Minggu, 12/5/2024), nihil," kata Komisioner KPU Jatim Choirul Umam dikonfirmasi di Surabaya, Senin (13/5/2024).
Meskipun para bapaslon menyerahkan dukungan, namun tak semuanya langsung diterima. Berkas dukungan dari 4 bapaslon dikembalikan karena tak memenuhi syarat dukungan bapaslon perseorangan, di antaranya berasal dari Bondowoso (1 bapaslon), Kota Kediri (1 bapaslon), dan Kota Surabaya (2 bapaslon).
Umam menerangkan, mereka yang dikembalikan karena tak memenuhi syarat minimal dukungan. Yang mana, masing-masing daerah memiliki syarat minimal dukungan berbeda.
Surabaya, misalnya, masing-masing bapaslon wajib membawa 144.209 dukungan yang harus tersebar di 16 kecamatan se-Surabaya. Jumlah tersebut setara dengan 6,5 persen daftar pemilih tetap (DPT) Surabaya terakhir dan tersebar di 50 persen kecamatan di Surabaya.
Baca juga: Asrilia Daftar Calon Wali Kota Surabaya 2024 Lewat Jalur Independen, Wakilnya Tokoh HIPMI
"Harus dipenuhi dulu dukungan minimalnya. Kalau syarat dukungan sudah memenuhi, baru bisa menerima tanda terima. Sehingga, apabila setelah dihitung (syarat dukungan) pas atau bahkan melebihi maka baru mendapatkan tanda terima penerimaan. Sebaliknya, karena kurang, kami serahkan tanda terima pengembalian," katanya.
Pada penyerahan dokumen syarat dukungan tersebut, ada sejumlah detail dokumen yang wajib dipenuhi masing-masing bapaslon selain soal kepastian jumlah. Di antaranya: dokumen penyerahan dukungan, dokumen jumlah dukungan yang berisi rekapitulasi dukungan, form dukungan dari masing-masing pendukung. Ketiga dokumen tersebut harus terunggah di aplikasi sistem informasi pencalonan (silon).
"Termasuk, dukungan dari masing-masing pendukung. Ini perlembar dan semuanya harus ter-upload di Silon satu persatu. Jadi, harus di-input terlebih dahulu," katanya.
Selain identitas, form tersebut juga berisi nomor HP, alamat email, hingga tandatangan masing-masing pendukung. "Sehingga, ini memang agak detail. Kalau sebelumnya tanda tangan tidak wajib dalam objek yang diteliti, tahun ini masuk," katanya.
"Sehingga, harapannya bahwa dukungan yang diberikan tersebut memang riil. Tidak asal mencantumkan," tandasnya.
Apabila seluruh dokumen lengkap, baik dari jenis maupun jumlahnya, maka bapaslon selanjutnya dapat mengikuti proses verifikasi. "Sebaliknya, apabila ada dokumen yang kurang, maka tak bisa melanjutkan ke proses selanjutnya," katanya.
"Kalau mendapatkan tanda terima, maks bapaslon yang bersangkutan akan mengikuti proses verifikasi (administrasi) syarat dukungan. Nah, di proses ini baru berlaku proses perbaikan apabila ada berkas dukungan yang dinilai harus diperbaiki," lanjutnya.
Bagi KPU yang tak menerima pendaftaran, maka proses selanjutnya adalah proses pendaftaran bakal pasangan calon di Agustus. "Bagi KPU yang tak menerima berkas dukungan, maka tinggal menunggu pendaftaran yang dilakukan partai politik," tandasnya.
Hasil Sidang Sengketa Pilgub Jatim 2024: Gus Hans Legowo, Khofifah Ajak Gotong Royong |
![]() |
---|
Pantau Langsung Sidang Sengketa Pilkada Jatim 2024, Khofifah-Emil Berangkat ke Jakarta |
![]() |
---|
Putusan Sela Sidang Sengketa Pilkada Jatim 2024 Diumumkan Hari ini, Emil Yakin Menang |
![]() |
---|
Ajukan Gugatan ke MK, Kubu Risma-Gus Hans Minta Coblosan Ulang di 36 Daerah |
![]() |
---|
Presentase Kemenangan Gerindra Tertinggi di Pilkada Serentak 2024 di Jatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.