Demo Pedagang Pasar Trenggalek

Penjelasan Lengkap Pemkab Trenggalek Soal Kenaikan Retribusi Pedagang Berujung Demo Besar

Plt Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara menerima ratusan pedagang yang berunjuk rasa menolak kenaikan tarif retribusi pasar

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: faridmukarrom
Sofyan Arif Candra
Plt Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara menerima ratusan pedagang yang berunjuk rasa menolak kenaikan tarif retribusi pasar 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Penjelasan Pemkab Trenggalek seputar masalah demo ratusan pedagang yang menolak kenaikan tarif retribusi pasar.

Diketahui Plt Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara menerima ratusan pedagang yang berunjuk rasa menolak kenaikan tarif retribusi pasar, Senin (6/5/2024).

Syah mengajak ratusan pedagang berembuk di Pendopo Manggala Praja Nugraha untuk mencari jalan keluar yang terbaik atas kenaikan tarif retribusi pasar sesuai Perda no 5 tahun 2023 yang dikeluhkan oleh pedagang.

Dalam audiensi tersebut, para pedagang keberatan dengan kenaikan tarif retribusi yang meningkat hampir 400 persen. Mereka menuntut agar kenaikan tarif retribusi pasar lebih manusiawi yaitu lebih kurang 30 persen.

Baca juga: PDI Perjuangan Kabupaten Trenggalek Bulat Usung Mas Ipin, Tak Buka Pendaftaran Pilkada 2024

Menurut Syah, penyesuaian tarif retribusi pasar terakhir dilakukan pada tahun 2012 atau 12 tahun yang lalu. 

"Jadi usia Perdanya sudah 12 tahun, semenjak itu belum pernah ada perubahan retribusi, padahal inflasi sudah sangat luar biasa," kata Wakil Bupati Trenggalek itu, Senin (6/5/2024).

Namun demikian tarif retribusi tersebut disesuaikan bukan semata-mata untuk menyesuaikan inflasi, tapi juga menyesuaikan obyek dan fasilitas yang ada.

Sebelum dilakukan penyesuaian, tarif los di pasar - pasar di Kabupaten Trenggalek lebih mahal dibandingkan tarif kios. Sehingga Pemkab Trenggalek berinisiatif untuk menyesuaikan tarif kios, sedangkan tarif los tidak mengalami kenaikan.

Unjuk rasa yang dilakukan oleh pedagang ini menurut Syah bisa terjadi karena banyak hal, salah satunya adalah sosialisasi yang dilakukan pemerintah masih kurang.

"Ini menjadi salah satu evaluasi kita mengambil kebijakan kedepan. Jadi kita akan berupaya untuk mencari solusi yang terbaik untuk pedagang-pedagang yang ada di pasar Kabupaten Trenggalek," lanjut Syah. 

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Komidag) Kabupaten Trenggalek, Saniran menjelaskan sebelum disesuaikan, tarif kios pasar di Kabupaten Trenggalek sebesar Rp 100 per-meter persegi perhari, sedangkan tarif los sudah di angka Rp 300 per-meter persegi perhari.

"Dalam penyusuan tarif harus mengacu prinsip salah satunya azas keadilan. Makanya kalau tadi disebut los itu sudah Rp 300 rupiah permeter persegi perhari sedangkan kios Rp 100 permeter persegi perhari, maka di Perda baru ini untuk kios ini dinaikkan sedikit diatas Los, sehingga rata-rata diatas Rp 350 permeter persegi perhari," ucapnya. 

Kenaikan tarif kios yang sebelumnya Rp 100 permeter persegi perhari menjadi Rp 350 permeter persegi perhari ini yang menyebabkan kenaikan tarif retribusi kios terlihat tinggi yaitu hampir 400 persen.

"Jadi yang ada penyesuaian tarif hanya kios, sedangkan tarif los tetap," ucap Saniran.

Namun demikian, untuk retribusi los dilakukan penyesuaian waktu penarikan. Jika biasanya pedagang hanya membayar saat buka saja atau saat hari-hari pasaran saja, kali ini dikenakan setiap hari yang dibayarkan sebulan sekali.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved