Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Kapolres Tulungagung Pastikan Anggotanya yang Terjerat Narkoba Akan Dihukum Lebih Berat
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi menyebut anggotanya yang terjerat sabu-sabu akan dihukum lebih berat dibanding sipil.
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Polres Tulungagung mengambil langkah penempatan khusus kepada Bripka DWS (40).
Sebelumnya DWS ditangkap bersama temannya, AM (39) alias Plolong, pada Rabu (17/4/2024) dengan barang bukti 0,3 gram sabu-sabu.
Penempatan khusus adalah jenis hukuman kepada anggota Kepolisian yang melakukan pelanggaran disiplin.
"Anggota kepolisian yang terlibat penyalahgunaan narkotika, maka hukumannya lebih berat dibanding masyarakat biasa," ujar Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, Senin (29/4/2024).
Arsya mengungkapkan, dari proses penyidikan diketahui DWS pernah mengonsumsi sabu-sabu sebelum Bulan Ramadan lalu.
Ia akan kembali mengonsumsi narkotika berbentuk kristal ini.
Sebenarnya DWS juga mempunyai keinginan untuk mengungkap jaringan pengedar sabu-sabu.
Namun mantan Kanit Reskrim Polsek Besuki ini dinilai menyalahi prosedur standar operasional (SOP).
Awalnya DWS berniat melakukan undercover buy, namun tidak melakukan tahapan prosedur.
"Sebelum melakukan undercover buy harus dilaporkan dulu, lalu dilakukan gelar dan dibuatkan Sprint (surat perintah). Sejauh ini tidak ada sprint," tegas Arsya.
Sebelumnya DWS transfer uang sebesar Rp 300.000 kepada DSP alias Endong untuk membeli sabu-sabu.
Oleh Endong, sabu-sabu ini dikirim dengan cara diranjau, atau ditinggal di lokasi tertentu agar diambil DWS.
Endong mengirim foto dan share location bungkusan sabu-sabu itu.
Foto dan posisi bungkusan sabu-sabu itu diteruskan ke HP Plolong agar diambil.
Plolong kemudian bergegas ke Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu, lokasi paket sabu-sabu itu diletakkan.
Mencuri Sepeda Motor di Tempat Kos, Pemuda Karangtalun Tulungagung Ditangkap di Rumahnya |
![]() |
---|
Pemuda 19 Tahun di Tulungagung Sudah Bobol Lima Rumah, Kini Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Sidarling, Kerja Sama PN Tulungagung dan Pemkab Mendekatkan Layanan ke Masyarakat |
![]() |
---|
Bupati Tulungagung Cari Solusi untuk Tenaga Honorer Belum Jadi PPPK |
![]() |
---|
Kades Nonaktif Kradinan Dituntut 3,5 Tahun Penjara atas Korupsi Rp 711 Juta, Bendahara Desa Buron |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.