Sabtu, 6 Juni 2026

Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Sidarling, Kerja Sama PN Tulungagung dan Pemkab Mendekatkan Layanan ke Masyarakat

Pemkab Tulungagung dan Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, membuat nota kesepahaman Sidang Permohonan Keliling (Sidarling)

Tayang:
Penulis: David Yohanes | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/David Yohanes
MENANDATANGANI MoU - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Jawa Timur, Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Bupati Tulungagung, terkait Sidang Permohonan Keliling (Sidarling), Selasa (12/8/2025). Sidang keliling ini mendekatkan layanan permohonan dokumen kependudukan ke masyarakat. 

TRIBUNMATARAMAN.COM I TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung dan Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Jawa Timur, membuat nota kesepahaman (MoU) Sidang Permohonan Keliling (Sidarling), Selasa (12/8/2025).

Kerja sama ini untuk memberikan layanan sidang permohonan data kependudukan yang mudah diakses masyarakat.

PN Tulungagung membuka layanan sidang di Kantor Kecamatan, atau tempat lain yang disiapkan masyarakat.

“Tidak harus di kantor kecamatan, dimana saja bisa asal kami diberi tempat untuk bersidang,” ujar Ketua PN Tulungagung, Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum.

Permohonan yang diajukan selama ini paling banyak adalah akta kematian yang terlambat.

Permohonan juga mengakomodasi dokumen kependudukan lain, seperti akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), maupun kartu keluarga.

Syaratnya, pemohon harus lebih dulu melengkapi berkas yang dibutuhkan, serta menyiapkan para saksi.

“Pendaftaran dilakukan secara online. Kami bantu membuatkan akun, setiap pemohon punya akun masing-masing,” jelas Cyrilla.

Baca juga: Berturut Raih Swasti Saba Padapa, Pemkab Kediri Bidik Predikat Wistara Tahun Ini

Sidang keliling ini juga lebih murah, biaya pemanggilan menggunakan pos tercatat, hanya Rp 20.000.

Sementara relaas melalui petugas pengadilan bisa mencapai Rp 200.000 jika jaraknya jauh.

Dengan biaya resmi antara Rp 200.000 sampai Rp 300.000 pemohon sudah bisa mengambil salinan putusan pengadilan.

“Yang akan datang ini Kecamatan Ngantru, sudah ada 30 pemohon. Tapi karena berkasnya belum lengkap, kami minta untuk dilengkapi,” ujar Cyrilla.

Sidang keliling ini pernah digelar di Kecamatan Karangrejo, saat ramai proses pembebasan lahan tol Kediri-Tulungagung.

Saat itu banyak warga yang belum punya akta kematian orang tuanya, sehingga menyulitkan proses bagi waris lahan yang akan dibebaskan.

Untuk proses permohonan sidang keliling ini dikoordinasi oleh camat, sementara kepala desa yang menginformasikan ke warganya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved