Sabtu, 6 Juni 2026

Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Sidarling, Kerja Sama PN Tulungagung dan Pemkab Mendekatkan Layanan ke Masyarakat

Pemkab Tulungagung dan Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, membuat nota kesepahaman Sidang Permohonan Keliling (Sidarling)

Tayang:
Penulis: David Yohanes | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/David Yohanes
MENANDATANGANI MoU - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Jawa Timur, Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Bupati Tulungagung, terkait Sidang Permohonan Keliling (Sidarling), Selasa (12/8/2025). Sidang keliling ini mendekatkan layanan permohonan dokumen kependudukan ke masyarakat. 

“Tidak ada batas minimal berapa pemohon yang bisa dilayani. Tapi kalau hanya 1 pemohon kan rugi tenaga dan waktu,” ucap Cyrilla.

PN Tulungagung menyiapkan 9 hakim dan 12 panitera untuk layanan sidang keliling.

Sebelumnya di Kecamatan Rejotangan ada 153 pemohon, PN Tulungagung menyiapkan 5 hakim dan 5 ruang sidang.

Seluruh permohonan diselesaikan dalam 1 hari sidang.

“Salinan putusan langsung dikirim ke Dispendukcapil di hari yang sama. Dispendukcapil butuh waktu sekitar 2 hari untuk verifikasi data ke pusat sebelum aktanya selesai,” ungkapnya.  

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, mengatakan kerja sama Sidarling ini untuk mendekatkan layanan ke masyarakat.

Dengan sidang keliling, masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke Pengadilan Negeri, sehingga hemat biaya dan waktu.

Gatut Sunu mengaku akan memastikan fasilitasi tempat agar layanan ini bisa berjalan dengan lancar.

“Mereka yang takut datang ke pengadilan, cukup datang ke Kantor Kecamatan. Layanan ini tidak ada biaya tambahan,” katanya.

 

(David Yohanes/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved