Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Kapolres Tulungagung Pastikan Anggotanya yang Terjerat Narkoba Akan Dihukum Lebih Berat

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi menyebut anggotanya yang terjerat sabu-sabu akan dihukum lebih berat dibanding sipil.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Lima tersangka sabu-sabu, satu diantaranya AM (39) alias Plolong, rekan Bripka DWS. 

Namun karena sikapnya mencurigakan, Plolong diamankan warga dan diserahkan ke patroli Polsek Boyolangu.

"Oleh Polsek Boyolangu kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tulungagung. Berdasar pelacakan komunikasi lewat HP, DWS  turut diamankan," papar Arsya.

DWS telah melakui proses asesmen oleh Tim Asesmen teradu (TAT) dan direkomendasi untuk rehabilitasi.

Namun lebih dulu DWS harus menjalani proses hukum dan proses penegakkan disiplin internal kepolisian.

Arsya berjanji akan semakin ketat untuk membersihkan internal Polres Tulungagung dari penyalahgunaan narkotika.

"Kami sudah melakukan tes urine mendadak secara berkala. Namun masih ada yang lolos," katanya.

Lebih jauh, Arsya mengingatkan jika narkotika menjadi ancaman semua lapisan masyarakat, termasuk polisi.

Karena itu perang terhadap penyalahgunaan narkotika menjadi tanggung jawab bersama.

Kapolres juga menegaskan, tidak ada yang bisa leluasa mengonsumsi narkoba, termasuk polisi.

"Untuk sanksi, kita tunggu kepastian seberapa jauh dia melakukan pelanggaran," pungkasnya.

Sebelumnya Kapolres Tulungagung menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Aiptu Udi Cahyono, pada Senin (1/4/2024) lalu.

Sebelumnya Udi telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung karena terlibat peredaran sabu-sabu, pada 29 November 2023.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan, dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved