Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Komentar Kades Gempolan Tulungagung Setelah Kepala Dusun Didemo Karena Mencuri HP
Kades Gempolan menilai, kepala dusun yang didemo karena mencuri HP sebenarnya memiliki kinerja yang bagus.
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Ratusan warga Desa Gempolan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung menuntut Kamituwo atau Kepala Dusun bernama Suyono mundur.
Tuntutan warga ini bermula dari perbuatan Suyono yang diduga mencuri sebuah ponsel (HP) di Desa Kendal, Kecamatan Gondang, awal Ramadan lalu.
Warga menilai Suyono telah mencoreng nama baik Desa Gempolan dan tidak layak lagi menjadi perangkat desa.
Baca juga: Ratusan Warga Gempolan Tulungagung Protes Menuntut Kepala Dusun Mundur, Diduga Mencuri Handphone
Kepala Desa Gempolan, Rusminah mengaku tidak berani menurunkan Suyono secara serampangan.
Menurutnya, ada prosedur yang harus dilewati agar pemberhentian perangkat desa tidak menimbulkan masalah hukum.
“Kalau saya turunkan begitu saja, saya bisa digugat di Peradilan Tata Usaha Negara. Makanya saya tidak berani, semua ada prosedurnya,” jelasnya.
Lanjut Rusminah, selama ini Suyono mempunyai kinerja yang sangat baik.
Setiap kali diberi kepercayaan selalu dikerjakan dengan penuh tanggung jawab, tidak pernah ada masalah hukum.
Namun kini Suyono justru mendapat masalah karena perbuatannya sendiri.
Kades perempuan yang juga mantan kepala sekolah ini mengungkapkan, nilai HP yang diambil oleh Suyono tidak sampai Rp 1 juta.
“Saya kecewa sekali, kenapa kok malah dicoreng sendiri dengan perilakunya. Padahal selama ini kinerjanya baik,” ucapnya.
Terkait tuntutan warga untuk mencopot Suyono, Rusminah meminta warga membuat pengaduan tertulis.
Surat pengaduan ini wajib disertai dengan tanda tangan bermeterai, serta dilengkapi dengan fotokopi KTP.
Surat aduan dari masyarakat ini yang akan jadi dasar untuk mengajukan konsultasi tertulis ke Camat Pakel.
“Saya tunggu sampai Hari Selasa besok. Saya mau semua namanya jelas, tidak mau hanya mengatasnamakan masyarakat,” tegas Rusminah.
Kepala Desa memang punya kewenangan mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 83 tahun 2015, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Aturan ini juga sudah dijabarkan menjadi Peraturan Bupati Tulungagung nomor 41 tahun 2023, tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa.
Aturan pemberhentian perangkat desa tercantum dalam pasal 33 dalam Peraturan Bupati itu.
Camat Pakel, Imam Suwoyo, mengatakan kepala desa harus lebih dulu konsultasi tertulis ke camat.
"Berdasar konsultasi dari Kades, camat melakukan kajian dan membuat rekomendasi tertulis,” jelas Imam.
Seorang perangkat bisa diberhentikan karena sudah berusia 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan perbuatannya telah meresahkan masyarakat.
Camat wajib memberikan rekomendasi tertulis paling lama 7 hari sejak menerima konsultasi Kades.
Jika lewat 7 hari maka camat tidak memberi rekomendasi tertulis, maka dianggap menyetujui pemberhentian perangkat desa.
“Semua harus diuji dan dibuktikan, kami tidak punya wewenang. Yang berhak menguji adalah inspektorat Kabupaten Tulungagung,” pungkas Imam.
Kasus ini bermula saat Suyono datang ke ke rumah Nizar yang menjadi agen bank, untuk transfer uang.
Setelah transaksi itu, HP yang dipakai layanan perbankan milik Nizar hilang.
Nizar kemudian melacak dengan aplikasi pencarian yang ada di sistem HP dan mengarah ke rumah Suyono.
Suyono akhirnya mengakui telah mengambil HP keluaran Oppo warna hitam itu.
HP sudah dikembalikan, namun semua memori dan kontaknya sudah dihapus, serta kartu teleponnya dicopot.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Perguruan Silat di Tulungagung Dilibatkan Jaga Kondusivitas, Diminta Waspadai Provokasi |
![]() |
---|
Satlantas Polres Tulungagung Temukan Truk Terlibat Tabrak Lari Lansia |
![]() |
---|
Wow, Desa Beji Tulungagung Punya Sekolah Setingkat SMA Terbanyak di Indonesia |
![]() |
---|
Modus Pinjam, Pemuda Ngunut Tulungagung Membawa Kabur Sepeda Motor Milik Teman Perempuan |
![]() |
---|
Aniaya Teman Kencan saat Nginap di Hotel Tulungagung, Warga Trenggalek Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.